Jogja
Kamis, 8 Desember 2016 - 04:40 WIB

KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA : Janaloka Tuntut Kesejahteraan Perangkat

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Penghasilan yang diterima perangkat, khususnya kepala dusun setara dengan Upah Minimum Kabupaten yang berlaku.

Harianjogja.com, WONOSARI – Puluhan anggota Paguyuban Kepala Dusun se-Gunungkidul, Janaloka menuntut adanya peningkatan kesejahteraan perangkat. Upaya ini dilakukan dengan menggelar audiensi dengan anggota legislatif dan Bupati Gunungkidul pada Rabu (7/12).

Advertisement

Ketua Janaloka Anjar Gunantoro mengatakan, aspirasi yang dilakukan dilakukan di dua tempat. Pertama aspirasi disampaikan dalam audiensi dengan DPRD, kemudian dilanjutkan dengan bupati. Harapannya dengan penyampaian aspirasi tersebut bisa dipenuhi mengingat tugas dari perangkat yang terhitung berat. “Kita sudah sampaikan segala keluhan kami ke dewan dan selanjutnya [kemarin] akan menghadap ke bupati,” kata Anjar kepada wartawan di Gedung DPRD Gunungkidul, Rabu kemarin.

Menurut dia, dalam audiensi tersebut paguyuban janaloka memberikan beberapa rekomendasi. Salah satunya berkaitan dengan penghasilan tetap yang diperoleh perangkat.

Saat ini, sambung Anjar, penghasilan yang diterima perangkat, khususnya kepala dusun setara dengan Upah Minimum Kabupaten yang berlaku. Jumlah tersebut dirasa belum bisa memberikan kesejahteraan karena tugas yang diemban sangat berat, di mana pelayanan tidak mengenal waktu sebab pelaksanaannya bisa 24 jam penuh. “Saya kira ada peningkatan kesejahteraan merupakan tuntutan yang wajar,” ungkapnya.

Advertisement

Dia menjelaskan, untuk peningkatan kesejahteraan tidak hanya melalui peningkatan nominal penghasilan tetap yang diterima setiap bulannya. Pasalnya upaya tersebut bisa dilakukan memberikan tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan, suami-isteri, anak hingga pendidikan. “Besarannya bisa disesuaikan dengan jabatan hingga jumlah anak. misal untuk tunjangan jabatan, kades diberikan tambahan penghasilan sebesar 10% dari penghasilan tetap atau tunjangan istri-suami sebesar 15% dari penghasilan tetap yang diperoleh setiap bulan,” paparnya.

Upaya peningkatan kesejahteraan perangkat dirasa sebagai hal yang wajar. Terlebih lagi, kata anjar, tuntutan tersebut sudah mengacu pada Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa pasal 66 (4), Peraturan Pemerintah No.43/2014 pasal 82 dan 100 b serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83/2015 Bab VII pasal 10 a (1).

“Selain itu, kami juga meminta agar siltap yang diberikan bisa cair tepat waktu. agar lebih mudah lagi, saya juga berharap siltap itu langsung ditransfer ke rekening perangkat tanpa melalui rekening desa,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul Suharno mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh Paguyuban Janaloka. Ia pun berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut ke pemkab untuk bisa ditindaklanjuti. “Akan kita koordinasikan dengan pemkab sehingga saya tidak bisa memberikan putusan,” katanya.

Terpisah, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Siswanto mengakui jika selama ini alokasi anggaran yang diberikan untuk perangkat hanya sebatas penghasilan tetap. Sedang untuk sejumlah tunjangan seperti yang disuarakan Janaloka belum diberikan dengan pertimbangan anggaran yang diberikan masih sangat terbatas. “Kalau sampai dengan pemberian tunjangan, maka pos ADD yang diberikan akan habis untuk gaji perangkat,” katanya.

Menurut dia, pemkab tidak melarang desa memberikan tunjangan kepada perangkat. Hanya saja dengan catatan, sumber pendapatan itu berasal dari Pendapatan Asli Desa. “Ya kalau punya dana sendiri tidak ada larangan, tapi kalau menggunakan dari ADD maka tidak boleh,” ungkap Siswanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif