Jogja
Kamis, 4 Februari 2016 - 07:40 WIB

KESEJAHTERAAN RAKYAT : Pemkab Gunungkidul Data Rumah Tak Layak Huni di 144 Desa

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Rumah Tak Layak Huni (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pendataan ini dilakukan tidak hanya sebatas mencatat, melainkan pendataan dengan melampirkan foto kondisi rumah terakhir.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus mendata rumah tidak layak huni di 144 desa di wilayah ini.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus mendata rumah tidak layak huni di 144 desa di wilayah ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunung Kidul Edy Praptono di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan dari 144 desa, untuk pendataan sudah menyasar ke 85 desa diketahui ada sekitar 22.000 rumah tidak layak huni (RTLH).

“Kemungkinan masih bisa bertambah karena pendataan masih terus dilakukan,” kata Edy seperti dikutip Antara, Rabu (3/2/2016).

Advertisement

“Foto harus dilampirkan untuk memperkuat data,” kata Edy.

Edy mengatakan pendataan ini untuk program bedah rumah yang ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). Tugas pemkab hanya sebatas melakukan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan tersebut ke kementerian.

“Masing-masing rumah akan diberikan senilai Rp10 juta karena pemerintah pusat akan mengalokasikan 500 rumah untuk dibangun,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, anggaran bedah RTLH sebenarnya dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), namun karena terkendala Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bantuan hibah hanya bisa diberikan kepada kelompok yang memiliki badan hukum.

“Kami tidak mungkin mengalokasikan karena adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunung Kidul Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan hal sama. Pada 2015, pihaknya mengalokasikan dana Rp200 juta, namun karena adanya Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak bisa dilakukan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif