Jogja
Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:16 WIB

Ketangkap Hendak Selundupkan 78 Anjing dari Garut ke Solo, Warga Sragen Segera Disidang

Hafit Yudi Suprobo--harian Jogja  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penampakan 78 ekor anjing yang gagal diselundupkan ke Solo dan diamankan Polres Kulon Progo. (Detik.com/Istimewa)

Solopos.com, KULONPROGO — Polres Kulonprogo berhasil menggagalkan kasus penyelundupan 78 ekor anjing yang dilakukan oleh dua tersangka pada Mei 2021 lalu. Satu dari dua tersangka itu adalah Suradi, 48, warga Sragen, Jateng. Satu tersangka lainnya adalah Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kasus ini sudah tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo.

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan Kejari Kulonprogo menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan segera disidangkan. “Sudah P21 tapi belum menuju ke tahap II karena masih menunggu kesiapan Kejari Kulonprogo,” kata Jeffry pada Kamis (19/8/2021).

Lebih lanjut, tahap kedua yakni meliputi penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti terkendala adanya kasus positif Covid-19 di Rutan Kelas II B Wates. Sehingga, proses sidang online maupun penyidikan perkara terhadap tahanan tahanan untuk sementara waktu dihentikan.

Advertisement

Lebih lanjut, tahap kedua yakni meliputi penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti terkendala adanya kasus positif Covid-19 di Rutan Kelas II B Wates. Sehingga, proses sidang online maupun penyidikan perkara terhadap tahanan tahanan untuk sementara waktu dihentikan.

Baca Juga: Kulonprogo Jadi yang Pertama Tegakkan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Solo Kapan?

“Untuk tahap kedua ada kendala di Rutan Kelas II B Wates karena ada tahanan yang terpapar Covid-19,” ujar Jeffry.

Advertisement

Sementara itu, dua orang tersangka yang terlibat kasus penyelundupan 78 ekor anjing dengan tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan tersebut dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 89 Ayat (2) jo Pasal 46 Ayat (5), Pasal 59 Ayat (3) dan Pasal 60 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Jeffry.

Kronologi Kasus

Pengungkapan kasus penyelundupan 78 ekor anjing ilegal tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Kulonprogo saat melakukan upaya penyekatan di wilayah Kapanewon [Kecamatan] Temon terkait PSBB pada Mei 2021 lalu.

Advertisement

Dua tersangka ditangkap polisi saat kedapatan membawa puluhan hewan anjing yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan pada Kamis (6/5/2021). Lokasi tepatnya di jalan raya Wates-Purworejo, Temon, Kulonprogo pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

“Kami menangkap dua pria dengan identitas masing-masing Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. Kedua pelaku menggunakan sebuah mobil pickup untuk membawa puluhan anjing tersebut,” kata Jeffry beberapa waktu lalu.

“Pelaku membawa 78 ekor anjing yang dimasukan ke karung. Ada anjing yang sebagian diletakan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu,” kata Jeffry.

Advertisement

Baca Juga: Dear Pemkab Sukoharjo, Pedagang Kuliner Daging Anjing Butuh Solusi Bukan Larangan Jualan

Dibawa ke Solo

Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, kedua pelaku menerangkan bahwa anjing-anjing tersebut diambil dari daerah Garut, Jawa Barat. Sejumlah anjing malang rencananya dibawa ke Solo untuk dijual dagingnya.

“Anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan dibawa menggunakan mobil melintas wilayah Kulonprogo dengan tujuan Solo. Anjing tersebut selanjutnya akan dijual lagi untuk dijadikan masakan yang dikonsumsi masyarakat, seperti tongseng daging anjing,” terang Jeffry.

Polisi telah menitipkan 68 ekor anjing di rumah penitipan hewan dan mengubur 10 ekor anjing yang sudah mati.

Penangkapan dua penyelundup anjing ini diapresiasi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

“Sekali lagi UNTUK PERTAMA KALINYA di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis akun Instagram (DMFI), Senin (16/8/2021).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif