Jogja
Jumat, 3 Februari 2017 - 09:20 WIB

KETENAGAKERJAAN KULONPROGO : Perdagangan Manusia Terselubung Mungkin Terjadi saat Rekuitmen

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi lowongan kerja (JIBI/Solopos/Dok)

Ketenagakerjaan Kulonprogo, masyarakat perlu diedukasi mengenai rekuitmen sesuai aturan.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Adanya penarikan biaya dalam perekrutan tenaga kerja menjadi salah satu unsur dalam kasus perdagangan manusia. Karena itu, Pemkab Kulonprogo berupaya meningkatkan kerjasama dengan Bursa Kerja Khusus (BKK) guna menekan kemungkinan tersebut.

Advertisement

Penempatan tenaga kerja yang tidak berpedoman pada prosedur dan mekanisme sistem antar kerja dikhawatirkan mengarah pada perdagangan manusia. Hal tersebut disampaikan oleh Heri Purnomo, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kulonprogo pada Kamis(2/2). Menurutnya, hal tersebut masih jadi permasalahan di lapangan khususnya untuk penempatan kerja di luar negeri.

“Koordinasi antara BKK dan pemerintah serta sekolah jadi solusinya,”ujar dia. Selain itu, harus diterapkan pula prinsip penempatan tenaga kerja yang mempriorotaskan perlindungan pada individu terkait. Ditegaskan pula jika pelayanan antar kerja yang diberikan BKK haruslah gratis atau cuma-cuma.(SAB)

WATES-Adanya penarikan biaya dalam perekrutan tenaga kerja menjadi salah satu unsur dalam kasus perdagangan manusia. Karena itu, Pemkab Kulonprogo berupaya meningkatkan kerjasama dengan Bursa Kerja Khusus (BKK) guna menekan kemungkinan tersebut.

Advertisement

Penempatan tenaga kerja yang tidak berpedoman pada prosedur dan mekanisme sistem antar kerja dikhawatirkan mengarah pada perdagangan manusia. Hal tersebut disampaikan oleh Heri Purnomo, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kulonprogo pada Kamis (2/2/2017). Menurutnya, hal tersebut masih jadi permasalahan di lapangan khususnya untuk penempatan kerja di luar negeri.

“Koordinasi antara BKK dan pemerintah serta sekolah jadi solusinya,”ujar dia. Selain itu, harus diterapkan pula prinsip penempatan tenaga kerja yang mempriorotaskan perlindungan pada individu terkait. Ditegaskan pula jika pelayanan antar kerja yang diberikan BKK haruslah gratis atau cuma-cuma.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif