SOLOPOS.COM - Ilustrasi maling helm (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Ilustrasi maling helm (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Harianjogja.com, KULONPROGO– Dua kali masuk penjara tidak membuat Edi Kristiyanto,52, warga Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja tobat. Dia kembali tertangkap aparat Polsek Pengasih karena melakukan pencurian helm.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Kanit Reskrim Polsek Pengasih, Iptu Fakhrurodin, Senin (16/9/2013) mengatakan, Edi masuk penjara pertama kali karena mencuri 13 helm di Pengasih, 2011 silam. Dia divonis penjara sembilan bulan.

Kemudian perbuatan itu diulang lagi di wilayah Kota Jogja, tertangkap dan divonis empat bulan. Tidak berselang lama setelah bebas, ternyata pelaku mengulangi lagi perbuatannya di Pengasih.

“Pencuri helm ini jelas meresahkan. Pelaku tertangkap di Dusun Derwolo, Pengasih, Jumat [13/9] siang, setelah kami dapat informasi dari masyarakat yang kehilangan helm bahwa pencuri helm beraksi lagi. Kemudian kami sanggong dan kami tangkap dengan barang buktinya,” kata Fakhrurodin.

Sebelum tertangkap, pelaku yang berprofesi sebagai sales buku itu melakukan aksinya mengambil empat helm. Pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter AB-3049-JS dan mengambil helm di dekat masjid Derwolo di Desa Pengasih, kemudian di tempat parkir Dinas Pendidikan, serta di parkiran kampus UNY Wates.

“Modusnya, helm yang diambil dititipkan dulu ke konter ponsel dan bengkel, kemudian diambil dan dimasukkan tas kresek hitam. Saat dia akan menuju ke Jogja, petugas menangkap di sekitar Dusun Derwolo,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya