Jogja
Selasa, 19 Juli 2011 - 14:08 WIB

Ketipu lelang truk, Akmaludin lapor polisi

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Malang nian nasib yang menimpa Akmaludin, warga Sawahan I Rt 28/05, Bleberan, Playen. Pria 30 tahun ini kehilangan uang puluhan juta rupiah akibat ditipu oleh Edi, 50, seorang pengusaha batu bara asal Palembang dalam perjanjian pembelian lelang mobil truk.

Dari informasi yang dihimpun Harian Jogja, kejadian itu bermula pada 8 Juli saat korban diminta oleh Edi, 50,  (tersangka), untuk mengirimkan uang sebanyak Rp10.700.000 sebagai jaminan untuk mendapatkan mobil truk lelang yang berada di Jambi. Korban dijanjikan akan mendapat surat pendaftaran lelang yang akan diantarkan ke rumahnya pada 14 Juli. Korban pun lantas menyetor uang tersebut.

Advertisement

Namun, janji Edi ternyata tidak terbukti. Akmaludin yang menunggu berhari-hari setelah tenggat yang dijanjikan, ternyata tak kunjung menerima surat tersebut.

Korban yang geram lantaran merasa telah ditipu, akhirnya melaporkan tersangka kepada Mapolresta Gunungkidul. Kepada Harian Jogja, Akmaludin mengatakan, dia percaya kepada tersangka karena saat ditawari untuk membeli sangat meyakinkan sekali.

“Saya percaya sama dia [tersangka], karena dia sangat meyakinkan sekali. Tapi setelah saya transfer, surat itu tidak kunjung diantar kerumah saya. Saya telepon di hape tidak aktif,” ungkapnya, Selasa (19/7).

Advertisement

Kasat Reskrim Gunungkidul, AKP Alaal Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya kini tengah menindaklanjuti kasus tersebut untuk menangkap pelaku penipuan.

“Apabila terbukti tersangka dapat dijerat pasal 378 KUHP yakni pasal penipuan,” ujarnya.(Harian Jogja/Kurniyanto)

Foto Ilustrasi

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif