Jogja
Selasa, 20 Maret 2012 - 12:33 WIB

Ketua FPI DIY-Jateng Dituntut 4 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY-Jawa Tengah, Bambang Teddi, dituntut empat bulan penjara dan delapan bulan masa percobaan.

Sidang dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Bambang Teddi kembali digelar hari ini, Selasa (20/3). Seperti sebelumnya, sidang dijaga ketat aparat kepolisian. Sejumlah satuan diterjunkan untuk mengamankan kasus tersebut. Kali ini sidang beragendakan pembacaan tuntutan.

Advertisement

Bambang dituntut empat bulan penjara dan masa percobaan selama delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU itu masih jauh dari ketentuan hukuman maksimal dalam pasal 351 KUHP. Pasal yang disangkakan pada Bambang tersebut memuat sanksi maksimal selama dua tahun delapan bulan penjara.

Jaksa beralasan, terdapat beberapa hal yang meringankan selama proses persidangan. “Tuntutan yang kami bacakan sudah sesuai dengan ketentuan, kenapa dikatakan ringan kami mendasarkan korban sudah memaafkan berbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” tandas Aliansyah, salah satu anggota JPU.

Seusai persidangan, Bambang mengaku tuntutan yang dibacakan pada persidangan tersebut tidak adil. Pihaknya akan melakukan upaya hukum dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Bambang mengaku, dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Advertisement

“Ini tidak adil, tuntutannya terlalu berat saya sudah serahkan semua kepada pengacara saya,” tandasnya.(ali)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bambang Teddi FPI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif