Jogja
Senin, 5 Februari 2024 - 12:34 WIB

Ketum Projo Minta Relawan Cabut Laporan Polisi terhadap Butet Kartaredjasa

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Projo Jatim Bayu Airlangga (kanan) didampingi Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie Setia (kiri). ANTARA/HO-Projo Jatim

Solopos.com, JOGJA — Ketua Umum DPP Projo Budi Arie meminta sukarelawan pendukung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut laporan terhadap budayawan Butet Kartaredjasa ke kepolisian.

Budi Arie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (5/2/2024), menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo secara khusus meminta Projo agar mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Advertisement

“Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi Pak Butet itu ‘kan kawan sendiri,” kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi, dilansir Antara.

Sebelumnya, Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Kasiaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.

Advertisement

Pelaporan terhadap Butet oleh sejumlah organisasi sukarelawan pendukung Jokowi seperti PROJO DIY, Sedulur Jokowi, dan Relawan Arus Bawah Jokowi. Pelaporan tersebut didampingi Tim TKD Prabowo-Gibran.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif