SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kerugian materi dari praktik investasi bodong sampai 2015 secara nasional mencapai Rp126,5 triliun.

Harianjogja.com, SLEMAN-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengajak masyarakat untuk teliti dan bijak dalam memilih investasi sehingga tidak terjebak dalam investasi ilegal atau bodong.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal, dan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK DIY Probo Sukesi mengatakan, kerugian materi dari praktik investasi bodong sampai 2015 secara nasional mencapai Rp126,5 triliun. Oleh karena itu, OJK membentuk satuan tugas waspada investasi dan gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa mengenali ciri-ciri investasi bodong.

“Selain itu, edukasi diharapkan menambah pengetahuan masyarakat bagaimana berinvestasi yang aman,” kata dia kepada wartawan di Sambi Resort, Jl Kaliurang Km 19,5, Sleman, Sabtu (24/9).

Staf EPK OJK DIY Yunian Asih Andriyarini mengatakan, investasi dilakukan oleh masyarakat karena kebutuhan di masa depan, melindungi aset, menambah nilai aset, dan motif lainnya. Namun, masyarakat harus tetap bijak dalam melihat investasi mana saja yang aman untuk dilakukan.

Ada beberapa ciri investasi ilegal yakni tidak memiliki izin dari regulator terkait misalnya OJK, BI, dan regulator lainnya. Investasi ilegal biasanya mencantumkan fixed income products, simpanan yang menyerupai produk perbankan, dan produk investasi online.

“Karakteristik umum yang bisa dikenali misalnya menjanjikan return yang tinggi di atas kewajaran, menggunakan nama-nama perusahaan ternama tanpa sepengetahuan perusahaan yang bersangkutan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya