Jogja
Senin, 9 Desember 2013 - 07:35 WIB

KIJANG MASUK RUMAH : Ada Enam Ekor Kijang di Sermo, Warga yang Ganggu Bisa Dihukum

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (en.wikipedia.org)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Berdasarkan identifikasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kulonprogo, ada sedikitnya enam ekor kijang di kawasan Suaka Margasatwa Sermo.

Kepala Resort BKSDA Kulonprogo, Gunadi mengatakan keberadaannya sempat dilihat oleh warga, bahkan dirinya juga pernah tiga kali melihat satwa-satwa tersebut.

Advertisement

“Dari enam ekor itu setidaknya ada dua ekor yang jantan,” katanya, Minggu (8/12/2013).

Salah satu dari hewan tersebut masuk ke rumah Purwito, Pedukuhan Cekelan, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih Kulonprogo Minggu (8/12/2013) pagi. Purwito kemudian melapor ke Wildlife Rescue Center (WRC) Jogja dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Gunadi memaparkan, sesuai UU No 5/1990, siapa saja yang mengganggu, melukai, dan mencelakakan satwa dilindungi bisa dikenai hukuman. Bila dilakukan secara sengaja bisa dikenai hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Advertisement

“Sedangkan kalau karena kelalaian hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif