SOLOPOS.COM - Ilustrasi (en.wikipedia.org)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Meski mengetahui bahwa hewan kijang memiliki nilai jual yang tinggi, Purwito, warga Pedukuhan Cekelan, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih Kulonprogo memilih melaporkan kijang yang masuk rumahnya kepada Wildlife Rescue Center (WRC) Jogja dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Dia mengaku inisiatif melapor ke WRC dan BKSDA adalah inisiatifnya sendiri. Kendati mahal apabila dijual, Suwito mengaku enggan melakukannya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ini hewan langka dan harus diselamatkan. Saya enggak ingin menjual apalagi memotongnya,” katanya, Minggu (8/12/2013).

Kepala Resort BKSDA Kulonprogo, Gunadi mengatakan, kijang tersebut diduga berasal dari hutan Suaka Margasatwa Sermo yang tersesat ke pemukiman warga.

Lantaran kondisinya masih liar, hewan tersebut akan langsung dilepaskan lagi ke habitatnya tersebut di perbatasan petak 20 dengan 23 Suaka Margasatwa Sermo.

“Karena memang sering ditemukan satwa kijang di petak itu. Kijang, kancil, dan rusa memang termasuk satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya