SOLOPOS.COM - Pasangan calon nomor urut dua, Sri Purnomo-Sri Muslimatun (Santun) saat jumpa pers di rumah pemenangan Jaban, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Jumat (4/12/2015). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Kinerja anggota DPRD Sleman dipertanyakan, BK memanggil 3 oknum yang mangkir dari tugas

Haranjogja.com, SLEMAN- Badan Kehormatan (BK) DPRD Sleman berencana memanggil Sri Muslimatun. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk klarifikasi terkait dengan mangkirnya wakil bupati terpilih itu sebagai anggota Dewan.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Anggota BK DPRD Sleman, Danang Sulistyo Haryono mengatakan, Sri Muslimatun (SM) dinilai mangkir sebagai anggota Dewan terhitung sejak Juli 2015.

Meski melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sleman untuk mengikuti pencalonan sebagai wakil bupati bersama Sri Purnomo, namun SM belum mendapatkan keputusan resmi dari partainya.

“Proses pergantian antar waktu (PAW) masih berlangsung, namun yang bersangkutan tidak lagi mengikuti agenda kedewanan. Sehingga dianggap melanggar etika,” ujar politisi Partai Nasdem itu, Senin (11/1/2016).

Sejak pengunduran dirinya, SM juga tidak mengikuti rapat dan agenda kedewanan. Tercatat, SM enam kali kali secara berturut-turut tidak mengikuti rapat Dewan.

Sesuai dengan UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 193, jika anggota Dewan tidak menghadiri rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan Dewan enam kali berturut-turut, maka PAW dapat dilakukan. Dengan demikian, SM dianggap melanggar etika sebagai anggota Dewan.

“SM masih tercatat sebagai anggota DPRD Sleman dari Fraksi PDIP. Meski tidak lagi aktif namun statusnya belum dicoret,” ungkapnya.

Menurutnya rekomendasi pemberhentian SM dilakukan beberapa bulan lalu. Namun lantaran situasi politik selama Pilkada, rekomendasi tersebut urung dilakukan. Danang menegaskan, agar tidak muncul kepentingan politik, maka klarifikasi akan dilakukan usai Pilkada digelar. “Rencananya dalam minggu ini akan kami panggil dan klarifikasi,” katanya.

Ketua BK DPRD Sleman, Prasetyo Budi Utomo menegaskan, pemanggilan tersebut dilakukan murni untuk menegakkan hukum dan aturan. Dia menampik ada muatan politik dari pemanggilan tersebut. Sebab, selain SM terdapat dua anggota Dewan lainnya yang juga terancam dipecat karena mangkir. Keduanya dari Fraksi PDIP, Danang Maharsa dan Andreas Purwanto.

“Ketiganya dinilai melanggar aturan, makanya kami panggil. Catatan kehadiran dari Sekretariat DPRD akan menjadi bukti dan itu pula yang menjadi alasan pemanggilan. Kami ingin anggota dapat bekerja secara profesional,” ungkap politisi Partai Golkar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya