Jogja
Kamis, 12 Desember 2013 - 14:18 WIB

KINERJA ANGGOTA DPRD : Punya Tanggungan 5 Raperda Keistimewaan, DPRD DIY Sibuk Kunker

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DIY tak dapat memastikan bisa selesai atau tidaknya pembuatan lima peraturan daerah istimewa (perdais) pokok sebelum habisnya masa jabatan anggota Dewan periode 2009-2014 pada Agustus 2014.

Dewan justru disibukkan dengan agenda kunjungan kerja pada akhir tahun ini hingga menjelang Pemilu 2014 nanti.

Advertisement

“Masa sidang pertama DPRD pada 2014 itu adalah tahun paling sibuk pemilu,” ujar Ketua Balegda Sadar Narima kepada Harianjogja.com, belum lama ini.

“Agenda keluar [kunjungan kerja] itu termasuk [membuat jadwal Dewan padat],” katanya.

Advertisement

“Agenda keluar [kunjungan kerja] itu termasuk [membuat jadwal Dewan padat],” katanya.

Sadar mengatakan, naskah akademik dan draf lima raperdais itu sudah disiapkan eksekutif. Balegda telah mendapatkan konfirmasi langsung dari Biro Hukum Sektratriat Daerah DIY.

“Di perdais induk diatur masa peralihan dua tahun. Artinya, masih ada kesempatan sampai September 2015 untuk mengesahkan lima perdais itu,” tuturnya.

Advertisement

Raperda yang ngendon itu yakni raperda pelayanan publik dari Komisi A, raperda pengembangan transportasi DIY dari Komisi C, dan raperda kawasan tanpa rokok (KTR).

Menurut dia, ketiga raperda itu juga penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Terutama KTR adalah raperda yang sudah molor tiga tahun tak dibahas.

Hingga pengujung tahun ini, kata Sadar, Balegda belum memprioritaskan raperda mana yang akan dibahas dalam masa sidang pertama, kedua, atau ketiga. Masa sidang pertama berakhir April. Menurut politisi PAN tersebut, kalaupun raperdais mendesak bisa ditaruh pada masa sidang pertama.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, dari catatan Harianjogja.com, Sekretariat Dewan pada APBD perubahan banyak melakukan penyesuaian anggaran untuk kegiatan ngelencer yang dikemas dalam peningkatan kapasitas anggota Dewan (bimtek) di luar provinsi.

Alokasi bimtek itu pada APBD murni semula Rp2,87 miliar lalu dinaikkan menjadi Rp4,58 miliar. Sementara anggaran pembahasan perda menyusut yang semula Rp9,13 miliar turun menjadi Rp7,39 miliar.

Sebelumnya, baik pihak Pemerintah Daerah DIY atau Kraton meminta agar lima raperdais pokok itu dapat segera disahkan sebelumnya habisnya masa jabatan anggota Dewan pada Agustus 2014.

Advertisement

Di sisi lain, adanya lima perdais pokok, menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY Tavip Agus Rayanto akan membuat perencanaan program kegiatan keistimewaan lebih terarah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif