Harianjogja.com, JOGJA- Dua anggota DPRD Kota Jogja akan diklarifikasi terkait evaluasi Badan Kehormatan DPRD setempat yang menemukan keduanya sering bolos rapat.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurri mengungkapkan hasil pencermatan absensi akan diklarifikasi secara langsung kepada anggota legislatif yang bersangkutan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.
“Mungkin saja, saat itu anggota legislatif yang bersangkutan sudah mengajukan izin ke pimpinan fraksi namun belum disampaikan ke pimpinan dewan. Kami akan cocokkan datanya,” kata Bambang Anjar Jalumurti, Jumat (19/10/2013).
Bambang mengatakan seorang anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat harus melampirkan izin kepada pimpinan fraksi yang kemudian diteruskan ke pimpinan dewan atau pimpinan alat kelengkapan.
“Karenanya, kami akan segera melakukan klarifikasi mengenai hal ini ke fraksi masing-masing,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia enggan menyebut identitas ketiga anggota DPRD yang dimaksud.
Sesuai dengan Peraturan Nomor 2 Tahun 2010 DPRD Kota Jogja tentang Kode Etik, sanksi yang bisa dijatuhkan untuk anggota dewan yang mangkir dari rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut cukup berat, yaitu pergantian antar waktu (PAW).
Sanksi terhadap anggota dewan yang tiga kali berturut-turut tidak menghadiri rapat di alat kelengkapan adalah teguran tertulis dari BK melalui pimpinan fraksi masing-masing anggota.
“Pemberian sanksi PAW bukan hal yang tidak bisa dilakukan. Sesuai dengan aturan dalam kode etik atau tata tertib, hal itu bisa dilakukan,” kata Anggota BK DPRD Kota Yogyakarta Emanuel Adi Prasetya. (JIBI/Harian Jogja/Antara).