SOLOPOS.COM - DPRD Kulonprogo pertemukan warga Jogoyudan dengan tim pelaksana proyek pembangunan Underpass Margosari, Senin (7/9/2015). (Harian Jogja-Holy Kartika N.S)

Kinerja DPRD tahun 2017 mulai dirancang

Harianjogja.com, KULONPROGO-Anggota DPRD Kulonprogo alan membahas 14 program legilasi daerah (prolegda) pada tahun 2017 mendatang. Dari jumlah tersebut, salah satunya merupakan rancangan peraturan daerah (raperda) yang merupakan inisiatif dewan.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Wakil Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kulonprogo, Ajrudin Akbar menjelaskan jika 13 raperda lainnya merupakan usulan dari eksekutif. “Semuanya terdiri dari 13 raperda dari eksekutif dan 1 raperda dari inisiatif dewan,”jelasnya pada Selasa (6/12/2016).

Adapun, raperda inisiatif dewan yakni rancangan pembangunan kawasan pedesaan yang penyusunan naskah akademiknya telah dilakukan pada tahun ini. Ajrudin mengatakan jika pengajuan raperda terkait kawasan pedesaan tersebut merupakan penyesuaian dengan UU Desa No6/2014 tentang Desa. Selain itu, program 2017 mendatang juga termasuk menyiapkan 5 naskah akademik raperda inisiatif.

Priyo Santoso, anggota DPRD Kulonprogo Komisi II mengatakan  raperda inisiatif terkait kawasan pedesaan ditujukan untuk mengoptimalkan dan menata kawasan pedesaan. Dengan demikian, perencanaan yang ada akan lebih komprehensif sehingga akan ada percepatan pembanguan pedesaan.

Adapun, Komisi II DPRD sendiri juga akan mengajukan perubahan Prolegda terkait kawasan perindustriaan dan investasi daerah pada tahun mendatang. Ia menerangkan jika kedua hal tersebut akan disusun kajian akademiknya pada awal tahun 2017. Perda investasi akan menjamin dan memberikan kemudahan bagi investasi daerah sehingga perannya bisa efektif mendongkrak perekonomian.

Selain itu, raperda inisiatif kawasan perindustrian akan mengarahkan penataan dan pembangunan pusat industri agar fokus dalam 1 tata ruang. “Khususnya untuk mendukung kawasan sentralisasi,” kata Priyo. Meski saat ini Sentolo telah ditetapkan sebagai kawasan industri, dinilai perlu payung hukum agar ada jaminan penataan yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya