Jogja
Senin, 5 Desember 2016 - 12:55 WIB

KINERJA DPRD DIY : 2017 Targetkan 16 Perda, Padahal Tahun Ini 24 Perda

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kinerja DPRD DIY untuk tahun depan mulai disorot

Harianjogja.com, JOGJA – DPRD DIY menargetkan pembahasan 16 Perda dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2017. Pembahasan akan dimaksimalkan untuk meningkatkan produk hukum daerah, terutama Raperdais karena sudah mendapat teguran pemerintah pusat.

Advertisement

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY Rendradi Suprihandoko menjelaskan, target jumlah Perda yang dibahas pada 2017 memang berbeda dengan 2016. Jumlahnya cenderung menurun, jika pada 2014 menargetkan 24 Raperda namun pada 2017 mendatang menyepakati hanya 16 pembahasan.

Kesepakatan itu disetujui bersama seiring dengan capaian jumlah pembahasan Raperda di 2016 ini. “Kami lebih realistis dalam membuat program. Karena pada 2016 merencanakan 24 [Raperda] tetapi hanya sembilan [Raperda] yang terselesaikan,” terangnya akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, dari 16 Raperda yang rencananya dibahas pada 2017, terdiri atas, 10 Raperda inisiatif Pemda DIY. Sedangkan inisiatif dari DPRD DIY hanya ada enam Raperda. Dari 16 tersebut, tiga di antaranya merupakan Raperdais Kebudayaan, Raperdais Tata Ruang dan Revisi Perdais Kelembagaan.

Advertisement

Dari total perencanaan, lanjutnya, pihaknya akan membuat skala prioritas. Sekiranya materi yang dirasa mendesak akan dibutuhkan produk hukumnya, maka pembahasan akan dilakukan lebih awal.

Dua diantaranya merupakan Raperdais karena DIY telah mendapat teguran dari Kemendagri agar segera merampungkannya sebagai amanat dari UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

“Kemendagri sudah mengingatkan itu [penyelesaian Raperdais], ini akan menjadi prioritas kami [dalam pembahasan], harus jadi komitmen bersama,” tegasnya.

Advertisement

Mantan Pimpinan DPRD Sleman ini mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada inisiator Raperda agar materi yang diajukan harus siap sebelum diajukan ke Propemperda, terutama sejak masih naskah akademik.

Tujuannya agar pembahasan di Pansus dapat lebih matang dan cepat terselesaikan. “Ini seperti yang diinisiasi Komisi A, ada dua Raperda sudah disiapkan sejak saat ini [Raperda Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Raperda ketertiban umum],” ujar politisi PDIP ini.

Advertisement
Kata Kunci : DPRD DIY Kinerja Dprd Diy
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif