SOLOPOS.COM - ilustrasi

Perda itu dibentuk karena legislatif merasa sering temuannya tidak pernah ditindaklanjuti eksekutif.

Harianjogja.com, JOGJA- DPRD DIY mulai mengambil ancang-ancang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan terhadap eksekutif yang rencananya disusun pada 2017 mendatang. Perda itu dibentuk karena legislatif merasa sering temuannya tidak pernah ditindaklanjuti eksekutif.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD DIY Zuhrif Hudaya menjelaskan, seringkali terjadi kemacetan di pihak eksekutif dalam menindaklanjuti hasil temuan dewan. Oleh karena itu pihaknya akan menelurkan produk hukum berupa Perda Pengawasan. Ia menegaskan, tujuan pembentukan Perda itu bukan untuk memperluas kewenangan, melainkan meneguhkan kembali fungsi pengawasan dewan terhadap eksekutif. Dengan adanya Perda khusus tentang pengawasan, harapannya eksekutif memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti temuan dewan.

Dalam setiap kali diberikan masukan setiap rapat koordinasi, eksekutif hanya menyatakan kesanggupannya. Akan tetapi, setelah itu tanpa ada tindaklanjut sama sekali, seperti memberikan harapan palsu alias PHP kepada legislatif. “Perda itu kan ada unsur pemaksaan kepada SKPD [satuan kerja perangkat daerah] kalau dia tidak melakukan tindaklanjut. Kalau [rapat] di Komisi [SKPD] yo didengarkan kalau metu [keluar ruangan] yo ilang [hilang], dijarno wae [usulan dibiarkan, tidak ditindaklanjuti,” terang Zuhrif saat ditemui di Ruang Fraksi PKS DPRD DIY belum lama ini.

Ia menambahkan, secara konkret persoalan ketiadaan tindaklanjut itu seperti banyaknya Perda yang sudah ditetapkan namun tidak segera diterbitkannya Pergub, sehingga dalam pelaksanaannya Perda tersebut tidak berjalan maksimal. Kemudian terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak ditindaklanjuti. Selain itu Perda tersebut sekaligus menjadi dasar untuk pengawasan perencanaan anggaran, mengingat sejak mendapatkan dana keistimewaan, legislatif tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan anggaran danais. Padahal, DPRD DIY memiliki kewajiban untuk mengawasi danais.

“Danais itu kami tidak terlibat, UU Keistimewaan mengatur bukan kewenangan DPRD, itu tafsirnya, tetapi kita punya fungsi pengawasan. Dengan Perda ini agar [danais] sebelum ditetapkan itu kita tahu, masak kita mau menetapkan [APBD yang di dalamnya ada danais] enggak ngerti barange opo [tidak tahu perencanaannya],” ucap dia.

Ia menambahkan, Perda Pengawasan memang belum ada di daerah lain. Karena Gubernur di daerah lain dipilih dan berasal dari sama-sama politisi. Sehingga jika ada masalah terkait tindaklanjut tersebut di atas, DPRD bisa menggugat kepala daerah atau menggunakan hak interpelasi, hak angket dan lainnya. Berbeda dengan DIY yang Gubernur berasal dari penetapan, sehingga pihaknya merasa perlu diterbitkannya Perda Pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya