SOLOPOS.COM - Ilustrasi (ciwir.cahbag.us)

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja agar tetap menyelesaikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2014. Peraturan Pemerintah
No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan pembahasan anggaran perubahan masih bisa dilakukan hingga
masa tahun anggaran berakhir.

Pernyataan tersebut diungkapkan Titik Sulastri, Sekretaris Daerah Kota Jogja, pada rapat konsultasi pertama DPRD Kota Jogja
dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Jogja. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing fraksi
dan para Pimpinan Dewan.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Titik mengatakan, dalam waktu sempit yang tersisa ini, Pemkot meminta pembahasan APBDP 2014 bisa terlaksana secara intens.
Hasil dari konsultasi pertama, Pemkot akan menjadwal ulang pertemuan kedua dengan legislatif, sekaligus melengkapi serta
memperbaiki dokumen-dokumen serta data pendukung pembahasan. Baik APBDP 2014 maupun Rencana APBD Murni 2015.

“Sudah ada semangat kebersamaan untuk menyelesaikan pembahasan anggaran perubahan. Pokoknya, setiap waktu akan diisi
dengan progress, tidak bisa hanya diam, harus optimistis perubahan bisa dibahas,” ucap Titik, di ruang rapat Badan Anggaran DPRD
Kota Jogja, Kamis (2/10/2014).

Rancangan Kebijakan Umum APBD & Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2015 juga menjadi salah satu item yang
diharapkan dapat selesai dibahas tidak melewati 30 Desember 2014.

“Kalau penetapannya lewat 30 Desember 2014, kami khawatir Pemkot tak mendapatkan DID [Dana Insentif Daerah] untuk 2015,” lanjutnya.

“Meski masa pembahasan begitu sempit, proses tahapan harus dilalui tanpa ada yang terlewati dengan membawa semangat kekeluargaan,” tandas Titik.

Sujanarko, Ketua DPRD Kota Jogja menegaskan, akan tetap membahasnya melalui tahapan-tahapan yang dibutuhkan sesuai aturan.

“Tata kala harus dilalui, tak ada yang terlewati, karena kami tak ingin melakukan pelanggaran aturan hukum,” ucap Sujanarko dalam
kesempatan yang sama.

Dalam pembahasan APBDP 2014, imbuhnya, TAPD Kota Jogja memiliki peranan penting dalam mengarahkan, agar memastikan tak
ada tahapan yang terlewati, dan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya