SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Raperda pencabutan perda disusun sebagai payung hukum untuk mencabut perda yang tidak lagi sesuai.

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menyiapkan regulasi untuk menarik peraturan daerah yang tidak lagi relevan. Raperda pencabutan perda disusun sebagai payung hukum untuk mencabut perda yang tidak lagi sesuai atau sudah tidak diterapkan lagi.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja, Syarifuddin Alwi Effendi mengungkapkan, ada kurang lebih 12 perda yang sudah tidak lagi relevan dan beberapa tidak lagi dipakai. “Maka dari itu, perda yang sudah tidak sesuai lagi atau tidak lagi diterapkan perlu untuk segera ditarik,” ujar Alwi, Jumat (4/11/2016).

Alwi menambahkan, total terdapat 12 perda yang sudah tidak lagi relevan. Di mana, sepuluh perda di antaranya merupakan peraturan daerah yang sudah terlampau lama penerbitannya. Bahkan, terdapat peraturan daerah tertua dengan tahun penerbitan yakni 1950-an. Sedangkan dua perda lainnya adalah perda yang harus ditarik karena mendapat evaluasi dari kementerian.

“Dua perda yang mendapat evaluasi dari kementerian harus ditarik karena sudah ada produk hukum yang baru menggantikan perda tersebut,” jelas Alwi.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Jogja, Danang Rudiyatmoko ditemui belum lama ini mengungkapkan, inventarisasi perda yang tidak lagi efektif mesti segera dilakukan. Pencabutan perda, kata Danang, menjadi penting untuk segera direalisasikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.

“Inventarisasi perda itu banyak sekali, makanya pencabutan [perda] juga perlu diatur. Pencabutan perda tentu saja tidak bisa dilakukan begitu saja, perlu perlindungan atau dasar hukum yang jelas,” ungkap Danang.

Saat ini, dewan tengah menggodok rancangan peraturan daerah tentang pencabutan perda. Rancangan perda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam mencabut perda yang sudah tidak lagi relevan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya