SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dokumen)

Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dokumen)

Harianjogja.com, JOGJA-Pada bulan ini, guru di Kota Jogja akan dinilai oleh para assessor (guru senior) di sekolah masing-masing.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Kegiatan yang dinamanan Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini dilakukan untuk mengukur kinerja dan meningkatkan kualitas guru.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja, Suhartati menyebutkan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

“Peraturan menteri yang efektif dilaksanakan tahun 2013 ini. Selain bertujuan sebagai syarat kenaikan pangkat dan mengajukan tunjangan profesi,” ungkapnya, Sabtu (17/8).

Dengan demikian, diharapkan guru menyiapkan persyaratan baik jadwal mengajar, program tahunan, program semester, silabus berkarakter, RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran), jurnal mengajar, bukti keikutan di masyarakat, bukti prestasi, bukti mengikuti diklat, seminar dan sebagainya.

“PKG ini banyak aspek yang dinilai. Tidak hanya masa kerja dan usia, tetapi kinerja dan kompetensinya. Ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang penataan dan pemerataan Guru PNS,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya