SOLOPOS.COM - Kepala desa dan perwakilan perangkat desa se-Kulonprogo mengikuti musyawarah daerah dan rapat kerja paguyuban kepala desa dan perangkat desa se-Kulonprogo “Bodronoyo” di Wates, Kulonprogo, Kamis (28/4/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Kinerja perangkat desa tidak mengenal jam kerja

Harianjogja.com, KULONPROGO –Desa dianggap bisa menjadi pilar utama dalam pembangunan Indonesia. Kapasitas perangkat dan kepala desa harus lebih ditingkatkan karena hampir semua program pemerintah bermuara ke desa.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Hal itu diungkapkan Ketua Paguyuban Kepala Desa se-DIY “Ismoyo”, Bibit Rustanto pada pembukaan musyawarah daerah dan rapat kerja paguyuban kepala desa dan perangkat desa se-Kulonprogo “Bodronoyo” di Wates, Kulonprogo, Kamis (28/4/2016).

Menurutnya, program pemberdayaan desa memegang peranan penting untuk meningkat kapasitas kepala desa maupun perangkatnya. “Negeri akan susah maju kalau desa tidak punya kapasitas yang memadai,” kata Bibit.

Bibit memaparkan, selama ini jam kerja kepala desa maupun perangkat bisa dibilang 24 jam per hari. Mereka dituntut selalu siap saat dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, perkara yang dihadapi bukan hanya soal administrasi kependudukan atau pemerintahan, melainkan juga masalah sosial hingga ekonomi. Dengan demikian, kapasitas kepala desa maupun perangkat memang sudah semestinya ditingkatkan agar bisa memberikan pelayanan yang optimal.

Bibit lalu memaparkan, Ismoyo berupaya memfasilitasi kebutuhan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkatnya melalui menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) APMD Jogja.

Hasilnya, STPMD APMD Jogja menyatakan bersedia menyediakan beasiswa pendidikan jenjang D3 kepada pamong desa. Biaya yang dibebankan hanya sebesar Rp1.100.000 untuk kebutuhan alat tulis.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo meminta kepala desa diminta selalu iklas dalam bekerja meski dituntut siaga 24 jam. Dia lalu mengungkapkan, Pemkab Kulonprogo telah mengesahkan sejumlah perda terkait desa, seperti prosedur pengisian perangkat dan kepala desa serta aturan seputar dana desa.

Regulasi tersebut bisa dijadikan pegangan dan payung hukum pemerintah desa dalam memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Kulonprogo juga selalu memberikan kesempatan konsultasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya