SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan 15 pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bantul terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Disiplin PNS.

 

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

 

Harianjogja.com, BANTUL– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan 15 pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bantul terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Disiplin PNS, lantaran terlibat aktifitas kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu.

BKN resmi melayangkan surat ke bupati Bantul terkait 15 pejabat PNS tersebut. Mulai dari Sekda, kepala dinas hingga camat. Surat itu ditandatangani Direktur Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) Bidang Formasi, Pengadaan dan Pasca Diklat Paulus Dwi Laksono mewakili Kepala BKN.

Surat itu menyatakan, kelima belas pejabat PNS Bantul melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, khususnya pasal 4 ayat 15 huruf a mengenai larangan PNS terlibat kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selanjutnya BKN meminta Bupati Bantul Sigit Rahardjo untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran disiplin PNS tersebut serta melaporkannya ke BKN dalam waktu dekat.

“Dimohon perhatian saudara untuk menindaklanjuti PNS di lingkungan Kabupaten Bantul yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. Hasilnya agar disampaikan kepada kami dalam waktu yang tidak terlalu lama,” terang Paulus Dwi Laksono dalam surat tersebut yang salinannya diperoleh media ini.

Surat itu juga ditembuskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur DIY, Bawaslu DIY serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya