Jogja
Jumat, 3 Juni 2016 - 04:40 WIB

KINERJA PNS BANTUL : Jam Kerja Berkurang, Pelayanan Publik Tidak Boleh Terganggu

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bantul akan mengikuti dan menerapkan kebijakan pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan.

Harianjogja.com, BANTUL– Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, No. 3/2016, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bantul akan mengikuti dan menerapkan kebijakan pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Riyantono mengatakan ,SE menteri tersebut mengatur penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada bulan Ramadan dari semula 37,5 jam menjadi 32,5 jam setiap minggu, dengan demikian waktu kerja dipangkas satu jam setiap hari. Selain SE Menpan, aturan pengurangan jam kerja PNS itu juga diatur oleh SE Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Sesuai dengan SE Menpan dan juga SE Gubernur maka pengurangan jam kerja selama satu jam akan diberlakukan. Untuk waktu masuknya tetap sedangkan yang dipangkas adalah waktu pulang,” katanya, Kamis (2/6/2016).

Dalam SE Menpan tersebut juga mengatur Instansi terkait untuk memberlakukan waktu kerja sebanyak lima hari kerja. Dengan demikian para PNS, TNI, dan Polri tetap bekerja dari Senin hingga Jumat.

Advertisement

Kendati demikian pelayanan publik untuk masyarakat tetap menjadi prioritas utama bagi Pemkab Bantul meski jam kerja harus berkurang.

“Pengurangan jam kerja ini dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah puasa di bulan Ramadan bagi para pegawai,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif