Jogja
Kamis, 2 Juni 2016 - 10:40 WIB

KINERJA PNS DIY : Tanpa Surat dari Pusat, BKD DIY Pastikan Tak Merumahkan PNS

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tindak lanjut wacana merumahkan PNS masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat.

Harianjogja.com, JOGJA – Badan Kepegawaian Daerah BKD DIY memastikan belum akan menindaklanjuti wacana pemerintah merumahkan sejuta PNS di seluruh Indonesia. Mereka baru akan mengambil langkah bila wacana itu sudah terealisasi dengan adanya surat resmi dari Pemerintah Pusat.

Advertisement

Kepala BKD DIY Agus Supriyanto Rabu (1/6) mengatakan sejauh ini mereka tak ada rencana untuk merumahkan PNS di DIY. Mereka masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat sebelum membahas lebih lanjut wacana itu.

“Saya belum dapat suratnya, jadi enggak ada kata merumahkan. Kalaupun dapat surat nanti akan kita pelajari dulu,” kata dia.

Agus menilai rencana merumahkan pegawai itu agaknya tak tepat bila diaplikasikan di DIY. Pasalnya kondisi di DIY berkebalikan dengan sejumlah daerah lain yang kelebihan pegawai negeri. DIY saat ini dinilainya sedang mengalami kekurangan pegawai secara kompetensi sehingga tak mungkin bila kondisi itu diperparah dengan merumahkan pegawai yang ada saat ini.

Advertisement

“Masa kurang secara kompetensi terus dirumahkan, terus sing nyambut gawe sopo?” tanyanya.

Jika dilihat dari plafon anggaran belanja pegawai dalam APBD DIY, jumlah PNS di DIY terbilang masih dalam batas rendah. Berdasarkan data Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, total belanja daerah dalam pagu anggaran APBD DIY 2016 mencapai Rp4,2triliun. Sementara anggaran untuk belanja pegawai hanya sekitar Rp360miliar.

Kalaupun jumlah itu ditambah dengan lonjakan PNS dari pergeseran guru SMA dan SMK, jumlah belanja pegawai menjadi sekitar Rp460miliar. Jumlah itu hanya sekitar 11% dari total anggaran belanja APBD DIY. Persentase itu juga masih jauh di bawah batas ideal yang rencananya akan ditetapkan Pemerintah. Pemerintah berencana menetapkan standar anggaran belanja pegawai di tingkat provinsi berkisar antara 35-40%. Bila lebih dari itu maka ada PNS yang harus dirumahkan.

Advertisement

Terpisah, Peneliti Senior di Pusat Penelitian Kependudukan dan Kebijakan UGM Muhadjir Darwin menilai langkah pemerintah itu sebagai langkah yang tepat. Masalah di Indonesia sejak era Orde Baru adalah jumlah PNS yang berlebihan. Faktanya, banyak pegawai yang sebenarnya tak mendapatkan jatah pekerjaan di lingkungan kerjanya.

“Kalau mau ekstrim, dikurangi separuh dari jumlah sekarang dengna gaji dinaikkan dua kali lipat malah bisa lebih produktif,” kata dia.

Hanya saja dia mengakui tak mungkin mendadak merumahkan separuh PNS di seluruh Indonesia. Perlu ada pertimbangan aspek kemanussiaan agar PNS yang dikeluarkan tetap mendapatkan kompensasi yang cukup dan alternatif pekerjaan yang baik.

“Jadi saya merespon positif karena dari sisi produktifitas, di Indonesia produktifitasnya rendah sementara jumlahnya banyak. Tantangannya bagaimana bisa meningkatkan produktifitas tanpa perlu penambahan anggaran,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif