Jogja
Selasa, 31 Mei 2016 - 16:54 WIB

KINERJA PNS JOGJA : Ramadan Jam Kerja Dikurangi 5 Jam Per Pekan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Total jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Jogja adalah 37,5 jam per pekan, sedangkan selama Ramadan akan berkurang menjadi 32,5 jam per pekan.

Harianjogja.com, JOGJA– Pemerintah Kota Jogja akan menerapkan kebijakan pengurangan jam kerja selama Ramadhan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 3/2016.

Advertisement

“Akan ada pengurangan jam kerja. Jika dirata-rata, akan ada pengurangan lima jam dalam satu pekan,” kata Kepala Bagian Humas dan Informasi Pemerintah Kota JogjaTri Hastono seperti dikutip Antara, Selasa (31/5/2016).

Menurut dia, total jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Jogja adalah 37,5 jam per pekan, sedangkan selama Ramadan akan berkurang menjadi 32,5 jam per pekan.

Namun demikian, teknis pengurangan jam kerja disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di daerah sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta memilih mempercepat jam pulang, sedangkan jam masuk kerja tetap seperti biasanya.

Advertisement

Bagi satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, maka jam masuk pegawai untuk Senin hingga Kamis adalah pada pukul 07.30 WIB, sedangkan pulang kerja ditetapkan pukul 14.45 WIB dan jam pulang kerja pada Jumat ditetapkan pukul 11.00 WIB.

Sedangkan untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, maka jam kerja ditetapkan pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB, dan khusus Jumat pulang pukul 12.30 WIB.

“Di beberapa daerah, ada juga yang memilih memundurkan jam masuk kerja namun tidak mengubah jam pulang kerja. Di Yogyakarta, kebjakan yang diambil diharapkan sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Advertisement

Meskipun terjadi pengurangan jam kerja, namun Tri Hastono memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Yogyakarta. “Tidak akan ada penurunan kualitas pelayanan publik. Harapannya, instansi yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat juga bisa ikut melakukan sosialisasi mengenai jam kerja,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif