SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Sanksi terhadap 15 pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bantul yang diduga tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu diserahkan kepada bupati terpilih Suharsono.

 

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Harianjogja.com, BANTUL- Sanksi terhadap 15 pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bantul yang diduga tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu diserahkan kepada bupati terpilih Suharsono.

Pejabat Sementara (PJs) Bupati Bantul Sigit Sapto Rahardjo mengatakan, hingga jelang jabatannya berakhir ia tidak sempat memutuskan nasib 15 pejabat PNS tersebut. Jabatan Sigit tidak lama lagi bakal berakhir menyusul akan dilantiknya bupati terpilih Suharsono pada 17 Februari mendatang. “Senin [15/2] sampai Selasa [16/2] saya masih berkantor setelah itu tidak lagi,” terang Sigit Sapto Rahardjo, Jumat (12/2).

Menurut Sigit, dirinya telah berupaya menindaklanjuti temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengenai kasus 15 PNS tersebut. Terakhir, BKN melayangkan surat menyatakan pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai disiplin PNS yang dilanggar 15 pejabat itu, lantaran dianggap mendukung salah satu calon bupati peserta Pilkada.

Setelah itu, dirinya membalas surat BKN meminta kejelasan mengenai sanksi apa yang tepat dijatuhkan oleh bupati. “Saat ini kami masih menunggu surat dari BKN,” kata dia. Karenanya, kemungkinan besar bupati baru yang akan menindaklanjuti instruksi BKN atas temuan pelanggaran itu. Sebab surat dari BKN diperkirakan turun setelah Suharsono menjabat bupati.

“Biar nanti Pak Suharsono yang melanjutkan, karena sebentar lagi dia yang akan menjabat bupati di Bantul,” papar dia. Sigit memastikan, dirinya telah menempuh prosedur yang benar sebelum memutuskan sanksi terhadap belasan pimpinan Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD) itu.

Pegiat Forum Selamatkan Demokrasi Bantul Tri Wahyu sebelumnya menyatakan, Pemkab Bantul sengaja mengulur waktu dalam menjatuhkan sanksi bagi 15 pejabat PNS tersebut.

Sebab PP mengenai disiplin PNS menurutnya dengan jelas mengatur jenis pelanggaran terkait aktivitas mendukung peserta Pilkada serta bentuk sanksinya. “Sanksi dalam PP itu sudah jelas antara lain penurunan pangkat satu tingkat karena itu masuk kategori pelanggaran sedang. Kami menganggap bupati hanya mengulur waktu saja,” kritik Tri Wahyu.

Sejumlah lembaga antara lain Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Lembaga Ombudsman RI (ORI) DIY menyelidiki kasus dugaan netralitas 15 pejabat PNS Bantul. Belasan pejabat itu antara lain hadir di acara deklrasi calon bupati Bantul Sri Surya Widati. Sebagian hadir di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP bersama calon bupati petahana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya