Jogja
Kamis, 3 Maret 2016 - 13:55 WIB

KINERJA PNS SLEMAN : Naikkan IRB, PNS Sleman Wajib Ajukan Perjanjian Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kinerja PNS Sleman terus diupayakan meningkat, salah satunya dengan mewajibkan pengajuan perjanjian kerja

Harianjogja.com, SLEMAN–Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kabupaten Sleman berada diposisi 60,97 poin. Untuk meningkatkan nilai IRB tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan terus melakukan pembenahan. Salah satunya kewajiban bagi setiap pegawai untuk mengajukan perjanjian kerja.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman, Iswoyo Hadiwarno mengatakan, nilai IRB yang diperoleh Sleman masih belum maksimal sehingga perlu ditingkatkan lagi. Perolehan nilai IRB tersebut, meskipun tidak buruk, menunjukkan banyak hal yang perlu dibenahi. “Terutama terkait peningkatan layanan kepada masyarakat,” kata Iswoyo di ruang kerjanya, Rabu (2/3/2016).

Untuk menaikkan nilai IRB tahun ini, Pemkab menerapkan kebijakan agar PNS membuat perjanjian kerja. Perjanjian tersebut dibuat sejak awal tahun mulai dari level bawah hingga pimpinan. Selama periode kerja, seluruh PNS wajib mencapai target-target yang telah ditetapkan.

“[Perjanjian] Ini sifatnya berjenjang. Isi perjanjian mengenai target dan program satu tahun kerja. Jika tidak mencapai target, BKD akan memberikan peringatan dan catatan khusus,” ujarnya.

Advertisement

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman itu menjelaskan, perjanjian kerja tersebut akan menjadi alat pengukur untuk menilai kinerja internal pemerintahan. Dengan perjanjian tersebut, BKD akan mengetahui dan memiliki data prestasi kerja (output) setiap personil.

“Kami akan lakukan evaluasi kinerja masing-masing pegawai pada akhir tahun. Apakah kinerjanya sesuai target atau tidak,” tukasnya.

Ada banyak faktor tidak tercapainya target kinerja yang ditetapkan. Bisa disebabkan oleh kinerja PNS tersebut, bisa juga akibat faktor lain yang memengaruhinya. Misalnya, adanya perubahan peraturan atau kebijakan baru dari pemerintah pusat seperti aturan soal hibah.

Advertisement

“Perubahan soal dana hibah pertengahan tahun lalu, menyebabkan target kinerja tidak tercapai. Jadi, penyebabnya bukan hanya dari unsur pegawai tetapi juga bisa akibat force major. Kalau seperti itu, kami bisa memaklumi,” katanya.

Selain perjanjian kerja, untuk meningkatkan nilai IRB BKD meningkatkan kedisiplinan PNS. Caranya, dengan melanjutkan sistem kehadiran kerja menggunakan fingerprint. Menurut rencana, kebijakan tersebut akan diperluas hingga sekolah-sekolah, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan kecamatan.

Bupati Sleman Sri Purnomo meminta agar setiap PNS meningkatkan kinerja. Baik secara perseorangan maupun tim atau satuan perangkat kerja daerah (SKPD). Dia mengapresiasi kinerja Pemkab yang menempati posisi kedua setelah Bandung di tingkat nasional. “Jangan puas dulu karena Sleman harus menghadapi persaingan global di berbagai bidang,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif