Jogja
Jumat, 1 Januari 2016 - 22:40 WIB

KINERJA POLRI : 2015, 24 Polisi di DIY Melakukan Tindak Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Selain itu masih ada ratusan lainnya melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

 

Advertisement

Ilustrasi polisi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Sebanyak 24 anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda DIY melakukan tindakan pidana selama 2015. Selain itu masih ada ratusan lainnya melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan, jumlah pelanggaran menurun dibanding tahun 2014 dari angka 269 anggota menjadi 136 anggota di 2015. Kendati demikian untuk jenis pelanggaran pidana mengalami peningkatan dari 16 anggota menjadi 24 anggota yang terlibat. Tak terkecuali pelanggaran kode etik juga naik dari sembilan menjadi 14 anggota. Jenis pelanggaran disiplin menurun drastis dari 244 menjadi 98 anggota dari total seluruh jajaran di Polres dan Polresta.

Advertisement

“Penurunan itu karena kesadaran anggota untuk menaati aturan mulai meningkat. Selain itu dalam berbagai kesempatan selalu kami ingatkan,” ungkap Anny, Jumat (1/1/2015).

Anny menambahkan, klasifikasi pelanggaran berdasarkan kepangkatan peringkat pertama masih diduduki bintara dengan jumlah 112 anggota yang melanggar. Kemudian disusul perwira pertama 11 anggota, perwira menengah sembilan anggota, tamtama tiga anggota dan kalangan PNS Polri satu anggota. “Pelanggaran pidana itu 19 diantaranya dilakukan bintara,” ujarnya.

Bentuk hukuman yang diberikan untuk pelanggaran disiplin diberikan teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan gaji berkala, mutasi, pembebasan dari jabatan hingga penempatan khusus atau disel tahanan. Kemudian untuk pelanggaran kode etik diberikan hingga pemecatan, pemberhentian dengan hormat, mutasi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif