SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Akibat menggunakan uang yang ditariknya dari investasi untuk keperluan biaya sekolah kedua putrinya, Endah Asmarawati, malah dilaporkan suaminya

Harianjogja.com, JOGJA – Akibat menggunakan uang yang ditariknya dari investasi untuk keperluan biaya sekolah kedua putrinya, Endah Asmarawati, malah dilaporkan suaminya sendiri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mlati. Bahkan Endah saat ini telah mendekam di bui karena berstatus tersangka sejak 7 November lalu.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Endah, dilaporkan oleh sang suami, Dio Ahmad Zaenudin dengan tuduhan penggelapan uang sebesar Rp100 juta. Dimana
Sang suami langsung melaporkan Endah dengan pasal 376 tentang penggelapan terkait hasil investasi berupa deposito di sebuah koperasi di Mlati itu hanya diberikan kepada sang suami sebanyak Rp200 juta.

Selaku kuasa hukum Endah, Suraji Noto S. mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp100 juta yang digunakan sang istri merupakan hasil dari sikap suami yang tidak bertanggungjawab kepada istri.

Sehingga terlapor menggunakan uang yang disimpan di sebuah koperasi sebesar Rp 100 juta untak membiayai kedua putrinya untuk keperluan sekolah dan kehidupan sehari-hari.

“Suami menginvestasikan uang Rp300 juta dengan sertifikat atas nama terlapor. Saat jatuh tempo, uang itu digunakan sebagian oleh istri dan sisanya diserahkan ke suami,” jelas Suraji, Senin (18/12/2017).

Sampai saat ini, Endah sendiri masih mendekam di dalam sel tahanan karena telah berstatus tersangka dari 7 November kemarin. Dimana Polsek Mlati menerima dan memproses laporan dari sang suami yang menyangkakan Endah dengan pasal 376 tentang penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya