SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kisah unik datang dari warga Wonosari

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Akibat melepar kursi hingga mengakibatkan seorang terluka, Sumantri warga Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari divonis tiga bulan penjara. Pelaku dihukum lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Menurut Pejabat Humbungan Masyarakat Pengadilan Negeri Wonosari, Agung Budi Setiawan, terpidana Sumantri dinilai secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Atas pelanggaran terhadap pasal 352 KUHP tersebut, Majelis Hakim memvonis Sumantri dengan hukuman tiga bulan penjara.

“Majelis juga menjatuhkan hukuman percobaan selama 6 bulan kepada terdakwa,” kata Agung usai persidangan yang digelar pada Selasa (17/1/2017).

Kasus ini bermula saat Sumantri, yang merupakan seorang makelar jual beli mobil, hendak bernegosiasi membeli mobil di sebuah showroom di wilayah Pantai Baron pada 30 November 2016 silam.

Namun rupanya, saat itu Sumantri mengetahui bahwa Solihin telah melakukan negosiasi terlebih dahulu di tempat yang sama. Tak terima dengan hal tersebut, selang satu hari kemudian Sumantri mendatangi Solihin di rumahnya.

Pengakuan Solihin membuat terdakwa murka. Sumantri yang merasa ditikung marah-marah sembari melemparkan kursi rotan ke arah kepala Solihin. Meski sempat menangkis, naas kaki kursi mengenai pelipis korban hingga sobek. Atas kejadian ini, Solihin langsung melaporkannya pada polisi yang berujung dengan vonis penjara terhadap Sumantri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya