Jogja
Jumat, 20 Januari 2017 - 04:40 WIB

KISRUH SELEKSI PAMONG BANTUL : Delapan Desa Jadi Bidikan Inspektorat

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Hingga kini inspektorat masih terus melakukan pemanggilan beberapa pihak terkait dari desa-desa.

Harianjogja.com, BANTUL-Diduga terjadi pelanggaran saat menggelar seleksi pamong desa, delapan desa di Kabupaten Bantul kini tengah berada dalam bidikan Inspektorat Daerah Bantul.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Bantul Bambang Purwadi menyampaikan, sejak awal pihaknya hanya melakukan penyelidikan atas enam desa saja. Namun belakangan, pihaknya mendapatkan arahan dari legislatif untuk melakukan penyelidikan pula terhadap dua desa yang lain.

Secara keseluruhan, kedelapan desa yang menjadi bidikan Inspektorat Daerah Bantul adalah Desa Tirtomulyo Kecamatan Kretek, Desa Bantul dan Trirenggo di Kecamatan Bantul, Desa Temuwuh Kecamatan Dlingo, Desa Srigading dan Gadingsari di Kecamatan Sanden, serta dua desa yang belakangan muncul adalah Desa Muntuk Kecamatan Dlingo dan Desa Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro. Hingga kini pihaknya masih terus melakukan pemanggilan beberapa pihak terkait dari desa-desa tersebut. “Tapi belum selesai. Penyelidikan masih terus kami lakukan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/1/2017) siang.

Tak hanya melakukan pemanggilan, investigasi juga mereka lakukan dengan cara mendatang lokasi desa-desa yang tengah ditangani. Hal itu dilakukannya dalam rangka pengumpulan data dan melihat potret yang ada di lapangan. “Enam desa itu sebelumnya diadukan ke DPRD Bantul, total ada 12 aduan dengan persoalan yang bervariatif,” tambahnya.

Advertisement

Adapun persoalan yang diselidiki, mulai dari masalah mal administrasi, dugaan pelanggaran prosedur perhitungan dalam penilaian yang ditengarai tidak tepat, hingga adanya dugaan pungutan. Pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan meliputi peserta, Tim Sembilan, pamong desa tak terkecuali lurah, dan camat.

Tim yang dibentuk Inspektorat Daerah untuk menggali informasi itu diakui Bambang bekerja cukup fleksibel. Itulah sebabnya, jika ada pihak yang tidak bisa hadir, tim dari Inspektorat Daerah lah yang justru mendatanginya. Termasuk pihak ketiga yang digandeng untuk melakukan ujian seleksi pun ikut dimintai keterangan dalam persoalan yang ditangani. “Pihak ketiga ini kami mintai keterangan untuk cek balance, memastikan kebenaran satu peristiwa itu perlu dikomparasikan,” ungkapnya.
Sayangnya, saat ditanya mengenai perkembangan hasil kerja timnya itu, Bambang mengaku belum bisa memberikan kesimpulan apapun. Terlebih terkait investigasi kasus dugaan pelanggaran di Desa Muntuk, diakuinya hingga kini belum ada laporan secara resmi.

Oleh karena itulah, ia merasa perlu untuk melakukan cek langsung ke lapangan untuk memastikan kabar dan laporan lisan yang sampai di meja timnya. Secara keseluruhan ditegaskan Bambang, bilamana nantinya ditemukan penyimpangan secara otomatis akan dikembalikan pada aturan tata tertib sesuai mekanisme dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif