SOLOPOS.COM - Konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan jalanan atau klitih di Polres Bantul, DIY, Selasa (31/5/2022). (Solopos.com - Antara/Hery Sidik)

Solopos.com, BANTUL — Aksi klitih atau kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bahkan aksi klitih yang kali ini terjadi di Jalan Prangtritis, Dusun Candi, Desa Srihardono, Pundong, Bantul, Sabtu (28/5/2022) itu kian brutal karena disertai pencurian dengan kekerasan atau curas.

Aksi klitih disertai curas ini dilakukan empat remaja yang masing-masing berinsial DIO, 18, warga Desa Sitimulyo, Piyungan, dan ketiga rekannya yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Banguntapan, yakni DAS, 17, RMR, 18, dan TPN, 18.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Keempat pelaku klitih disertai curas inipun telah diringkus aparat Polres Bantul. Bahkan satu di antaranya, atas nama DIO telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat orang yang kami amankan, seorang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada, dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (31/5/2022).

Penangkapan keempat pelaku diawali dari DIO yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu setelah anggota Polsek Pundong berpatroli melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tindak pidana kekerasan itu. Kemudian tiga pelaku lainnya diamankan pada Senin (30/5/2022) malam.

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pelaku Klitih di Bantul Kembali Ditangkap Polisi

“Untuk tiga orang lainnya masih kami periksa lebih lanjut karena baru semalam diamankan. Untuk pelaku dan korban sama-sama pelajar SMK di salah satu sekolah di Yogyakarta,” katanya.

Dia mengatakan kejadian tersebut bermula saat dua orang korban yaitu EGS dan OJP melintas di Jalan Parangtritis, Sabtu (28/5/2022). Sesampainya di Jalan Parangtritis KM 18 Dusun Candi, Desa Srihardono, korban yang berboncengan dipepet empat orang yang mengendarai dua sepeda motor.

Dalam posisi terpepet, korban dilempar oleh tersangka DIO menggunakan botol bekas minuman keras sebanyak dua kali. Lemparan pertama mengenai perut sebelah kanan korban dan lemparan kedua tidak mengenai, namun jatuh di depan sepeda motor korban.

Baca juga: Belajar Mengemudi, Mobil Masuk Embung di Bantul, 1 Meninggal

Kemudian sepeda motor korban oleng karena terus dipepet pelaku. Bersamaan dengan itu pelaku menendang bagian depan sepeda motor korban hingga terjatuh. Akibat insiden itu, korban mengalami luka di punggung dan memar di dagu serta luka robek padaa telapak tangan.

Tak selesai sampai di situ, pelaku kemudian mengambil barang milik korban yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Barang yang diambil itu berupa tas berisi dompet dan handphone (HP).

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. Pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya