SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Supriyantoro melarang penggunaan knalpot blong-blongan pada kendaraan yang digunakan simpatisan partai saat mengikuti konvoi kampanye, 16 Maret – 2 April nanti.

Supriyantoro juga menginstruksikan agar anggotanya tegas menindak simpatisan partai yang melanggar aturan lalu lintas saat ikut konvoi di jalan raya.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

“Silakan berkonvoi, tapi harus tertib. Hormati aturan berlalu lintas. Jangan mentang-mentang bersama banyak orang lantas akan seenaknya melanggar aturan. Hal itu tetap akan kami tindak tegas,” ujarnya saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan pelaksanaan kampanye damai, Sabtu (15/3/2014).

Ada sejumlah hal yang dia tekankan berkaitan dengan kelangsungan konvoi kampanye partai.
Sesuai dengan aturan lalu lintas, jelasnya, pihaknya melarang tiap-tiap partai menggunakan sarana transportasi yang bukan untuk angkutan manusia.

Selain itu menurut Supriyantoro, pihaknya akan menindak tegas peserta konvoi yang tidak mengenakan helm.

“Kami juga melarang penggunaan sepeda motor yang bermuatan lebih dari dua orang,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya