Jogja
Rabu, 5 Desember 2012 - 12:54 WIB

KNPK Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Galih Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) DIY menolak raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Bantul karena mengandung cacat yuridis formil maupun materiil.

Advertisement

Menurut mereka, raperda itu secara ekstrem dapat merugikan hak konstitusional konsumen perokok, petani tembakau, buruh pabriikan, pabrikan kecil, pedagang asongan dan lainnya.

Koordinator KNPK DIY, Gugun El Guyanie sepakat dengan pengaturan kawasan tanpa rokok yang proporsional dalam rangka melindungi hak hak non perokok. “Tapi jugga memberikan hak yang sama kepada perookok, termasuk memberikan ruang yang adil bagi mata rantai industri rokok dan pertanian tembakau di Kabupaten Bantul dan DIY pada umumnya,” katanya dalam siaran pers, Rabu (5/11).

KNPK meminta pimpinan DPRD Bantul untuk menyusun ulang KTR melalui program public hearing yang melibatkan petani tembakau, buruh pabrik, pabrikan, pedagang asongan, konsumen dan elemen masyarakat lainnya. Pemkab Bantul memasukkan draf raperda KTR dalam daftar Prolegda Bantul 2012.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif