SOLOPOS.COM - Mahasiswa yang tergabung dalam Kammi DIY melakukan aksi penolakan draft RUU PT di halaman kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro Jogja, Kamis (12/7/2012). (JIBI/Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Mahasiswa yang tergabung dalam Kammi DIY melakukan aksi penolakan draft RUU PT di halaman kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro Jogja, Kamis (12/7/2012). (JIBI/Harian Jogja/Akhirul Anwar)

JOGJA–Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Kammi DIY melakukan aksi di halaman gedung kantor DPRD DIY. Dengan membawa berbagai macam poster mereka menolak Rancangan Undang Undang Perguruan Tinggi (RUU PT).

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Aktivis Kammi DIY Vivit Nur Arista Putra mengatakan aksi penolakan RUU PT di kantor wakil rakyat ini sudah kedua kali karena ada revisi dalam draft RUU tersebut. Yakni tentang pasal 51 tentang perguruan tinggi asing bisa membuka kampus di Indonesia, dalam keterangan bersifat nirlaba dihapus.

“Kami menolak RUU PT karena secara substansi masih sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Kata nirlaba dalam draft sebelumnya dihapus dan membuka celah komersialisasi pendidikan,” kata Vivit dalam orasinya, Kamis (12/7/2012).

Sifat komersialisasi sangat kental dalam RUU PT. Karena Indonesia sangat prospektif untuk membuka kampus. Hal itu didukung penduduk yang padat, investasi murah dan tenaga pendidikan murah. Secara tidak langsung membuka kran liberalisasi dan komersialisasi.

“Indonesia sangat masif dan prospektif untuk membuka perguruan tinggi asing karena penduduk padat, investasi murah dan tenaga pendidikan murah,” imbuh Vivit.

Oleh karena itu Kammi DIY menolak komersialisasi lewat RUU PT. Melalui wakil rakyat DPRD DIY meminta pasal tersebut dihapus. Pasalnya, jika terealisasi, perguruan tinggi luar negeri akan mematok biaya tinggi.

Kammi juga mengkritisi pasal 7, bahwa tugas dan wewenang menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Namun dalam pasal itu, kata penjaminan dihapus dalam ‘penjaminan peningkatan mutu. Artinya negara lepas tangan dan menyerahkan peningkatan mutu kepada kampus masing-masing. “Apakah ini negara melimpahkan tanggung jawab pada setiap PT dengan dalih ekonomi?,” teriak Vivit.

Aksi ini berjalan tertib, sebagai wujud penolakan terhadap RUU PT, peserta aksi membakar Draft RUU PT yang telah di foto copy. Hal itu sebagai wujud kegelisahan para mahasiswa terhadap pemerintah yang memihak pada komersialisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya