Jogja
Senin, 7 Maret 2022 - 16:23 WIB

Komnas HAM Ungkap Penyiksaan Napi di Lapas Narkotika Jogja

Lugas Subarkah  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi napi di penjara. (Freepik.com)

Solopos.com, SLEMAN — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM membenarkan menyatakan kasus penyiksaan warga binaan atau napi di LP atau Lapas Narkotika Kelas II A Jogja di Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) benar-benar terjadi.

Kebenaran terkait adanya penyiksaan yang dialami napi Lapas Narkotika IIA Jogja itu disampaikan Komnas HAM dalam konferensi pers secara daring, Senin (7/3/2022).

Advertisement

Pemantau Aktivitas HAM Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba, mengungkapkan setidaknya ada 16 lokasi yang menjadi tempat penyiksaan terhadap napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogja. Ke-16 lokasi itu antara lain branggang, blok isolasi, blok Edelweis, lapangan, aula, kolam ikan lele, hingga lorong-lorong blok.

Baca juga: Komnas HAM Turun Tangan Usut Dugaan Penyiksaan Napi di Jogja

Advertisement

Baca juga: Komnas HAM Turun Tangan Usut Dugaan Penyiksaan Napi di Jogja

Komnas HAM juga menyebutkan ada sejumlah momen yang membuat napi mendapat penyiksaan, yakni saat kali pertama masuk penjara selama satu hingga dua hari. Kemudian, saat pengenalan lingkungan dan saat melakukan pelanggaran.

“Penyiksaan oleh petugas ini alasannya sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan WBP [warga binaan permasyarakatan atau napi],” ujar Wahyu.

Advertisement

Tidak Manusiawi

Meski demikian, penyiksaan itu merendahkan martabat napi sebagai manusia. Terlebih lagi penyiksaan itu dilakukan secara tidak manusiawi di antaranya napi dipaksa memakan muntahan, meminum dan mencuci muka dengan air kencing, pemotongan jatah makanan, telanjang, hingga mencambut rumbut sembari disiksa dengan cara dicambuk menggunakan selang.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, menuturkan dalam peristiwa penyiksaan di lapas ini, Komnas HAM menyatakan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM, meliputi hak untuk terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman dan hak untuk kehidupan yang layak.

Baca juga: Kalapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Bantah Ada Penyiksaan Napi

Advertisement

Selain pada WBP, Komnas HAM juga menemukan adanya perlakuan yang sama pada tahanan titipan yang seharusnya tidak boleh diperlakukan sama seperti napi karena kasusnya belum diputuskan secara inkrah. “Ada tahanan titipan yang dicampur, mendapat perlakuan yang sama bahkan mendapat kekerasan,” ungkapnya.

Atas temuan ini, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, di antaranya segera memeriksa siapapun yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan namun tidak mengambil langkah untuk mencegah.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pentingnya penguatan teknologi dan sumber daya untuk semua pelaksana tugas di dalam lapas. Monitoring dan evaluasi. Juga perlu adanya pemulihan fisik dan psikologis bagi para korban.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif