Jogja
Rabu, 19 November 2014 - 10:39 WIB

Kompensasi Kenaikan Harga BBM Bisa Cair di 17 Kantor Pos

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL—Puluhan ribu warga Bantul yang menerima dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dipersilakan mendatangi 17 kantor pos di Bantul untuk mencairkan uang senilai Rp200.000.

Pencairan akan dilakukan mulai bulan ini. Kantor Pos Bantul mencatat ada 60.428 kepala keluarga (KK) yang bakal menerima dana kompensasi. Di antara mereka merupakan pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Advertisement

Selain di 17 kantor pos di Bantul, penerima juga bisa mencairkan di tempat-tempat yang sudah ditunjuk Kantor Pos Bantul.

Kepala Kantor Pos Bantul Hiban Hajid mengungkapkan bantuan kompensasi kenaikan harga BBM itu dinamakan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), bukan lagi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) seperti era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dengan program ini, pemilik KPS dapat datang ke kantor pos atau lokasi yang ditunjuk di suatu wilayah untuk mengurus pengambilan dana kompensasi.

Advertisement

Dengan turut menunjukan kartu identitas penerima, petugas kantor pos akan memverifikasi kebenaran data warga yang datang.

Setelah diverifikasi dan mendapat bukti tanda terima dari petugas, penerima bantuan dapat mencairkan dana yang menjadi haknya. Namun, pada PSKS, warga diimbau untuk menabung dana kompensasi yang menjadi haknya.

“Mereka [penerima PSKS] dapat menabung dana itu di kantor pos karena akan mendapat rekening giro dari kantor pos,” papar Hiban Hajid, Selasa (18/11/2014).

Advertisement

Sesuai data yang disampaikan pemerintah pusat, tercatat sebanyak 60.428 KK yang berhak menerima dana kompensasi BBM. Jumlah itu berkurang dibanding penerima BLSM pada tahun lalu sebanyak 60.536 KK.

Anggaran yang disediakan sebanyak Rp12 miliar untuk alokasi dana satu bulan. Menurut informasi dari pemerintah pusat, dana kompensasi tersebut disediakan untuk dua bulan atau senilai Rp400.000 per kepala keluarga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif