SOLOPOS.COM - Kapolres Bantul AKBP Ihsan (kedua dari kanan) menunjukan barang bukti dan tersangka pencurian pikap lintas provinsi di Mapolres Bantul, Selasa (14/6/2022). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Solopos.com, BANTUL — Komplotan pencuri spesialis pikap lintas provinsi berhasil dibekuk aparat Polres Bantul, DI Yogyakarta. Salah satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Komplotan pencuri pikap itu terdiri dari tiga orang, yaitu NRI, 44 dan JM, 41, keduanya warga Malang, Jawa Timur. Sedangkan satu pelaku lain berinisial SL, 47, warga Kota Batu, Jawa Timur.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengatakan komplotan pencuri spesialis pikap ini beraksi di wilayah Bantul dan Jawa Timur. Bahkan aksi pencurian pikap telah dilakukan di Bantul selama Februari hingga Juni 2022.

“Selain itu, mereka juga mencuri di Probolinggo dan Bojonegoro,” kata Ihsan dalam jumpa pers di halaman Mapolres Bantul, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Gelombang Tinggi Diprediksi Terjang Pesisir Jawa,Pantai di Bantul Aman?

Terkait dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Bantul, Kapolres mengatakan ada di Kapanewon Kretek; Jetis, Kapanewon Sewon; dan Kapanewon Piyungan. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada TKP lainnya di beberapa lokasi.

Kronologi Penangkapan

Kapolres menjelaskan penangkapan para tersangka bermula dari adanya sejumlah laporan pencurian pikap di wilayah Bantul. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan bukti-bukti permulaan dari kamera pengintai atau circuit closed television (CCTV) di sejumlah lokasi bahwa pelaku menggunakan motor Honda Verza dan mengenakan jaket hitam.

Beberapa kali pelaku membawa hasil curian tersebut melintas di Jalan Solo, Jawa Tengah, menuju Jawa Timur. Dari bukti-bukti tersebut polisi melakukan identifikasi.

Sampai Kamis (2/6/2022) dini hari lalu, pelaku teridentifiksi menggunakan motor yang sama berputar-putar di wilayah Bantul. Lalu sepeda motor pelaku mengarah ke wilayah Krapyak Kulon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Banyak Wali Murid Datangi Posko PPDB Bantul, Ada Masalah Apa?

Tak ingin ketinggalan jejak, polisi membagi tiga tim untuk mengejar komplotan tersebut, termasuk menempatkan tim di sejumlah perempatan dari perempatan Druwo Jalan Parangtritis hingga jalan Solo.

Saat dikejar, pelaku yang mengendarai pikap hasil curian di Panggungharjo, Sewon, Bantul dan sepeda motor Honda Verza berhenti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Terminal Giwangan.

“Kami menangkap dua pelaku di SPBU Terminal Giwangan saat mengisi BBM,” papar Ihsan.

Timah Panas

Salah satu pelaku berinisial JM yang mengendarai motor terpaksa ditembak di bagian kaki kanan karena berusaha melarikan diri. Kemudian keduanya NRI dan JM dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ihsan, dua pelaku telah mencuri pikap sebanyak lima kali di wilayah Bantul dan dua kali di wilayah Jawa Timur. Semua pikap hasil curian tersebut dijual kepada penadah berinisial SL secara lengkap.

Kemudian oleh SL pikap-pikap tersebut dipreteli atau dipisah-pisah dan dijual kembali kepada orang lain dalam bentuk onderdil.

Baca Juga: Pemkab Bantul Bangun IPAL di Kawasan Industri Kulit Senilai Rp3,8 M

Karena SL mengetahui bahwa pikap-pikap itu hasil curian sehingga polisi turut menangkap SL. Dari ketiga tersangka RNI, JM, dan SL, polisi menyita enam pikap, dua di antaranya masih utuh dan empat lainnya sudah dipreteli.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit motor Honda Verza, kunci leter Y berikut mata kunci, kabel songket, sepasang plat nomor DK 1325 DT, tang untuk memotong kabel, kunci inggris, dua obeng, dan satu rol plester warna hitam.

Kedua tersangka NRI dan Jm dijerat Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara SL dijerat Pasal 480 KUHP.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka NRI sebagai eksekutor, JM sebagai pemantau lokasi, dan SL sebagai penadah.

“Dalam melakukan aksinya pelaku hanya butuh waktu kurang dari dua menit untuk menghidupkan mesin mobil dan membawanya,” ujar Ihsan.



Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Komplotan Maling Pikap Lintas Provinsi Diringkus, Salah Satunya Ditembak Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya