Jogja
Sabtu, 30 Juli 2011 - 14:00 WIB

Komplotan tukang gendam ngaku utusan Bung Karno

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Mengaku utusan Bung Karno, komplotan tukang gendam menggelar aksinya di Bantul. Dengan dalih itu mereka mempengaruhi calon korban untuk menyerahkan sejumlah uang.

Kejadian ini dialami oleh Kusbiantoro, 37 warga Kuroboyo RT 05 Caturharjo,Pandak. Jumat (29/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dia bersama istrinya keluar rumah untuk mencari makan di warung mie yang berada di  Tegalayang RT 01,Caturharjo,Pandak,tak jauh dari rumahnya.

Advertisement

Namun sebelum sampai di warung itu,Kusbiantoro merasa dibuntuti oleh dua sepeda motor,masing-masing berboncengan. Dia curiga akan ada tindakan kejahatan yang menimpanya.

Dugaannya ternyata benar, setelah sampai di warung itu,Endang Sulastri,26,salah seorang pelaku menghampirinya dan memberikannya surat pesan yang diatasnamakan Soekarno,mantan presiden RI.

Di dalam surat tersebut, Soekarno berpesan agar siapa yang membacanya menyerahkan uang sebesar Rp391 juta. Sewaktu membacanya,Endang lalu memberikan sugesti dan meminta Kusbiantoro menyerahkan uang.

Advertisement

“Waktu itu, saya dibisiki tolong serahkan uang yang kamu bawa,jangan melihat siapa-siapa. Serahkan!”ungkap Kusbiantoro dalam kesaksiannya pada polisi.

Tapi sugesti atau gendam itu tak mempan.Kusbiantoro mengaku masih sadar.Dan setelah mendapatkan sugesti itu, ia hanya menjawab sebentar.

Namun bukannya ia merogoh uang dalam kantongya,tapi dia justru menghubungi Polsek Pandak.Tak lama,petugas lalu datang dan meringkus pelaku yang berjumlah empat orang tersebut.

Advertisement

Tiga pelaku lainnya adalah Agus Kurniawan,Deko Sucatno,dan Sugeng Rijadi. Dalam keterangannya kepada polisi,mereka mengaku dari Sukaraja,Banyumas.

Terkait apa yang dilakukannya,mereka berujar mendapatkan titah dari Soekarno atau Bung Karno. Kendati berhasil digagalkan dan sempat diamankan di Mapolres Bantul sejak kejadian Jumat malam itu,keempat pelaku itu dibebaskan. Polisi tidak bisa menindaknya karena belum ada bukti pencurian dan kerugian dari pihak korban.

“Itu baru percobaan. Kecuali kalau korban sudah dirugikan tindakan hukum dapat dilakukan,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Wachyu Tribudi. (HARIAN JOGJA/Andreas Tri Pamungkas)

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif