SOLOPOS.COM - Antrean masuk susur Gua Pindul pada libur akhir tahun, Jumat (25/12/2015). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Kasus lama yang tak terdengar kabarnya, saat ini muncul kembali dengan surat teguran kepada Pemkab Gunungkidul terkait dengan kepemilikan aset daerah tersebut.

 

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

 

Harianjogja.com, WONOSARI-Pindul kembali bergejolak setelah dalam dua minggu terakhir diramaikan dengan kisruh para pengelola pindul. Kali ini, permasalahan datang dari pemilik tanah gua pindul, Atiek Damayanti. Kasus lama yang tak terdengar kabarnya, saat ini muncul kembali dengan surat teguran kepada Pemkab Gunungkidul terkait dengan kepemilikan aset daerah tersebut.

Pihak Atiek Damayanti mempersoalkan atas izin usaha yang selama ini diberikan oleh pemkab kepada pihak lain untuk melakukan usaha di atas tanah gua pindul. Padahal selama ini dirinya tidak pernah mengeluarkan izin kepada orang lain untuk mendirikan usaha di atas tanahnya yang bersertifikat tersebut.

Atiek merasa hal tersebut menjadi hal yang harus dibenahi, sehingga ia melayangkan surat kepada Bupati Gunungkidul, Badingah untuk melindunginya sebagai pemilik tanah gua pindul, dan meminta agar surat izin gangguan segera dikeluarkan terkait dengan usaha yang akan ia bangun.

Penasehat hukum Atiek Damayanti, Widarto, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah seperti berlaku tak adil kepada Atiek dimana sebagai pemilik tanah tidak mendapatkan haknya. Sedangkan pihak yang bukan pemilik tanah malah diberikan keleluasaan untuk mendirikan usaha dan mendapatkan surat izin gangguan.

“Pihak yang memanfaatkan Tanah ibu Atiek itu malah mendapatkan fasilitas berupa surat izin gangguan atau HO. Sedangkan selama ini ibu Atiek sebagai pemilik tanah tidak pernah mengeluarkan izin kepada siapapun untuk mendirikan usaha disana (di atas tanah milik Atiek),” kata dia saat dihubungi wartawan, Kamis (14/4).

Surat somasi yang dikeluaran Atiek Damayanti pada Senin (11/4) lalu masih menunggu tanggapan dari pihak Pemkab dalam hal ini Bupati Badingah untuk segera merspon surat tersebut. Widarto mengungkapkan, dalam waktu satu minggu pihaknya akan memberikan tenggat waktu kepada pemkab.

“Kami akan tunggu dalam waktu sepekan, jika tidak ada respon kami akan langsung menemui Bupati. Jika nantinya merugikan akan kami tempuh jalur hokum,” kata dia.

Sementara itu, Pejabat Sejketaris Daerah Gunungkidul, Supartono membenarkan telah menerima surat dari pihak Atiek Damayanti terkait dengan kepemilikan tanah objek wisata Gua Pindul tersebut.

Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti surat yang dilayangkan Atiek kepada pemkab tersebut sesuai dengan aturan pemerintah Gunungkidul. Ia menjelaskan bahwa selama ini pemkab terus berusaha menangani dan menyelesaikan persoalan yang terus bergulir di Pindul.

Sepakat dengan pernyataan yang digulirkan Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi beberapa saat yang lalu bahwa pihaknya akan memprioritaskan usaha persuasif untuk menyelasaikan permasalahan.

“Kami berikan perhatian serius untuk pindul dengan tetap mengedepankan tindak persuasif,” kata dia. (Mayang Nova Lestari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya