SOLOPOS.COM - Gua Pindul

Gua Pindul

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul diberi batas waktu maksimal 14 hari untuk memberikan penjelasan terkait tidak diterbitkannya izin usaha (HO) pengelolaan objek wisata alam Gua Pindul yang diajukan Atik Damayanti.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Batas waktu tersebut muncul dalam audiensi antara Pemkab Gunungkidul dan pemilik lahan di atas Gua Pindul yang digelar di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY, Kamis (22/8/2013).

“Kami akan memberi penjelasan tertulis terkait syarat izin HO yang diajukan [pihak Atik Damayanti] selambat-lambatnya 14 hari kerja,” kata Asisten Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Anik Indarwati, di kantornya, Jumat (23/8/2013).

Kakak ipar Atik Damayanti, Z.Siput, mengaku pertemuan di ORI tidak menghasilkan apa-apa bagi dia. Menurutnya, waktu dua pekan terlalu lama baginya untuk proses pengurusan HO. “Memang kerja mereka apa saja,” tukas Siput.

Sekedar diketahui, konflik pengelolaan objek wisata Gua Pindul hingga kini belum ada titik temu. Baik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul maupun pemilik lahan saling mengklaiam kepemilikan. Polemik muncul sejak objek wisata ramai dikunjungi wisatawan sekitar tiga tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya