SOLOPOS.COM - Objek wisata Gua Pindul

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan mendalami laporan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan objek wisata Gua Pindul, Gunungkidul.

“Akan kita pelajari dulu laporannya. Apakah objek yang dilaporkan itu kategori perdata atau pidana,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY Azwar, Selasa (30/9/2014).

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Pernyataan Azwar ini setelah menerima laporan dari LSM Gunungkidul Corruption Watch (GCW) yang yang melaporkan tiga pengelola wisata Gua Pindul, yakni Dewa Bejo, Wira Wisata dan Panca Wisata ke kantor Kejaksaan Tinggi DIY. Dalam laporan tersebut GCW yang dipimpin Dadang Iskandar juga menyebut pejabat Pemkab Gunungkidul ikut melindungi pengelola Gua Pindul padahal usaha itu ilegal.

“Kita juga pelajari dulu dimana ada unsur korupsinya,” ucap Azwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya