Jogja
Selasa, 5 Agustus 2014 - 09:40 WIB

KONFLIK GUA PINDUL : Pemkab Siap Selesaikan Konflik Pindul di Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasukan personel Polres Gunungkidul terlihat berjaga-jaga di area wisata Gua Pindul. mereka berjaga untuk menjaga keadaan tetap aman dan kondusif. Senin (4/8/2014). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul siap membawa sengketa kepemilikan Gua Pindul ke pengadilan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih luas di masa yang akan datang serta memperjelas status kepemilikan terhadap salah satu destinasi wisata unggulan di Gunungkidul tersebut.

Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan pemkab sebenarnya telah mempersilahkan kubu Atiek Damayanti untuk menggugat ke pengadilan. Sebagai konsekuensinya, pemkab juga siap menjadi pihak tergugat apabila gugatan tersebut dilayangkan.

Advertisement

“Sayangnya, gugatan itu tak pernah dilayangkan. Malahan, mereka memilih jalan lain,” katanya kepada Harianjogja.com, Senin (4/8/2014).

Menurut dia, proses mediasi penyelesaian konflik Pindul sudah sering dilakukan. Namun, setiap digelar pertemuan tanpa membuahkan hasil. Immawan berpendapat, bila konflik Pindul tidak diselesaikan dikhawatirkan berdampak terhadap kenyamanan wisatawan yang datang.

“Untuk kami akan meminta penetapan pengadilan supaya statusnya jadi semakin jelas. Paling penting, konflik tersebut bisa berakhir,” katanya.

Advertisement

Namun, sebelum penetapan itu diajukan, Pemkab Gunungkidul akan melakukan diskusi kajian legal ilmiah. Pasalnya, kawasan Pindul meliputi tiga aspek, yakni masalah kepemilikan tanah (agraria), sumber daya alam (Masalah sungai bawah tanah) serta permasalahan berkaitan dengan keguaan.

Immawan yakin bila masalah ini diajukan pemerintah kabupaten akan memenangkan kasus ini. Pasalnya, kepemilikan tanah itu tidak serta merta dari atas hingga seluruh isi yang terkandung di dalamnya. Hal ini berkaitan dengan kepemilikan aspek yang dikandung lebih luas lagi, sehingga, pemanfaatan yang dikandung di dalam tanah diatur dalam undang-undang.

“Misalnya air, kalau hanya untuk pemanfaatan pribadi tanpa perlu menggunakan izin. Tapi, kalau untuk kepentingan lain maka harus memiliki izin. Jadi, itu salah satu alasan kenapa yang tercantum di sertifikat meter persegi dan bukan meter kubik,” ungkap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif