Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap bersikukuh konflik Gua Pindul diselesaikan di pengadilan. Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tommy Harahap saat menemui perwakilan kubu Atiek Damayanti di Ruang Rapat Setda Gunungkidul, Jumat (8/8/2014).
Mediasi antara kubu Atiek dengan pemkab sendiri berakhir buntu. Pertemuan sekitar satu jam ini tak membuahkan hasil apa-apa. Kedua kubu, saling ngotot pada pendapat dan argumennya masing-masing.
Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon
“Kami tidak akan memberikan toleransi lagi. Kalau mau, silahkan bawa masalah ini ke pengadilan. Kami siap meladeninya,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tommy Harahap.
Menurut Tommy, pernyataan bila surat pernyataan tersebut cacat hukum tidaklah benar. Pasalnya, surat tersebut dibuat oleh Penny dengan tanpa ada unsur paksaan sama sekali.
“Kalau ingin mencabutnya, harusnya dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri, dan bukan dilakukan orang lain,” seru dia.
Mantan Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul itu menegaskan bila penyelesaian konflik Pindul hanya bisa diselesaikan di pengadilan. Untuk itu, pihaknya mempersilahkan kubu Atiek untuk mengajukan gugatan secara resmi.
“Kalau hanya melalui pengerahan massa kasus ini tidak akan pernah selesai. Lebih baik silahkan ke pengadilan dan kita tunggu hasilnya seperti apa? Dan hasil itu harus ditaati bersama,” katanya.