SOLOPOS.COM - Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti (berpeci) melihat lokasi yang menimbulkan konflik di Kampung Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Jogja, Jumat (26/5/2017). (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Warga berharap selama belum ada kesepakatan soal akses jalan kampung, tidak ada pembangunan

Harianjogja.com, JOGJA—Warga Kampung Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Jogja mengancam akan membongkar paksa pagar pemilik lahan di wilayah mereka karena tuntutan akses jalan yang cukup tidak juga dikabulkan.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Baca juga : KONFLIK LAHAN PENUMPING : Kuasa Hukum Oco Pertanyakan Dasar Hukum Penyegelan Pembatas Jalan

Kunjungan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti ke lokasi, Jumat (26/5/2017) siang tidak mampu meredam emosi warga. Haryadi hanya mengatakan pembangunan pagar dihentikan dulu selama sepekan kedepan untuk kepentingan warga, “Saya minta setop dulu, saya pelajari dulu,” kata Wali Kota, Jumat.

Haryadi bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja Sujanarko dan Anggota DPRD DIY Chang Wendriyanto melihat sekeliling pagar. Sejumlah pemuda setempat sempat memaksa masuk area lokasi sambil berteriak-teriak bongkar, namun berhasil diredam oleh warga lainnya.

Seusai meninjau, Haryadi tidak banyak bicara kepada warga. Ia minta waktu untuk memelajari persoalan tersebut. Warga sekitar yang sudah menunggu sejak dua jam sebelumnya pun kecewa. Chang Wendriyanto bahkan sempat menemui kembali Haryadi yang hendak naik kendaraan. Chang meminta ketegasan Haryadi karena proses pembangunan pagar itu terus berlanjut.

Edi, salah satu warga, mengaku tuntutan warga tidak muluk-muluk. Hanya minta akses jalan yang manusiawi sekitar 1,5 meter sementara yang disediakan hanya 67 sentimeter yang dinilai terlalu sempit. Edi juga menyayangkan pemilik lahan terus membangun pagar meski sudah disegel dua kali.

Lahan tersebut sempat disegel pada Jumat (12/5) dan Senin (15/5) lalu. Namun, segel itu dilepas dan proses pembangunan pagar terus berlanjut. Warga berharap selama belum ada kesepakatan soal akses jalan kampung, tidak ada pembangunan. “Sediakan dulu jalan, baru bangun. Jangan dipagar dulu,” ujar Edi.

Kuasa hukum Oco Darmowasito, Linggar Apriyadi, sebelumnya menyatakan pembangunan pagar dilakukan untuk mengamankan aset. Ia mengklaim tidak ada aturan yang dilanggar dalam membangun pagar karena belum ada proses pembangunan.

Ia justru mempertanyakan penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Jogja karena tanpa pemberitahuan. “Setahu saya penyegelan ada tahapannya, ada pemberitahuan dan peringatan,” kata Linggar. Ia menyatakan sudah memberikan akses jalan selebar 78 sentimeter menuju jalan kampung yang tembus di Jalan Diponegoro dan Gowongan Lor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya