SOLOPOS.COM - Beberapa warung liar di Parangkusumo dibongkar petugas, beberapa waktu lalu.

Beberapa warung liar di Parangkusumo dibongkar petugas, beberapa waktu lalu.

Harian Jogja.com, BANTUL—Polres Bantul bersikap hati-hati terkait konflik yang terjadi di Pantai Parangkusumo. Sampai saat ini, polisi belum menemukan indikasi tindak kriminal dalam perkara ini.

Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris

Sebelumnya, sejumlah warga mengadukan adanya beberapa tempat karaoke di area Pantai Parangkusumo ke Polres Bantul lantaran dianggap mengganggu ketenangan peziarah yang menjalani ritual di Cepuri Parangkusumo.

Tempat karaoke tersebut juga dianggap potensial jadi tempat peredaran narkoba dan sering muncul perkelahian. Menurut sejumlah warga, beberapa tempat hiburan di Parangkusumo dimiliki anggota polisi.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan Amin, mengatakan pihaknya tak bisa gegabah menangani konflik di Pantai Parangkusumo yang telah bertahun-tahun terjadi. Menurutnya banyak kepentingan di daerah itu. Ada warga yang kontra dengan keberadaan tempat hiburan malam itu, namun juga ada yang pro.

Penanganan masalah itu menurut Kapolres lebih tepat ditangani Pemkab Bantul. Polisi menurutnya justru kesulitan untuk bertindak karena sejauh ini tak ditemukan indikasi kriminal.

“Belum ditemukan tindak kriminal [narkoba, perkelahian], mending kalau ada perkelahian atau bunuh membunuh sekalian justru langsung kami tangkap karena pasal yang dikenakan jelas,” ujar Ihsan, belum lama ini.

Sementara terkait sejumlah anggota kepolisian yang ikut membuka hiburan malam di Parangkusumo pihaknya kata dia tak dapat melarang. “Itu usaha orang, hanya kebetulan dia polisi. Kalau misalnya dia tidak ada izin usaha, itu urusanya ke Satpol PP [Polisi Pamong Praja] bukan polisi,” katanya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, mengatakan, Pemkab berencana menutup dan membongkar tempat-tempat karaoke di Parangkusumo. Alasanya karena keberadaanya ilegal, selain mendapat penolakan dari sebagian warga. Bangunan tempat hiburan itu tak mengantongi izin gangguan dan izin mendirikan bangunan (IMB). “Kami tak bisa memberi IMB di atas Sultan Ground,” kata Jati, Kamis (22/8/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya