Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati
Sementara, pengamat kebijakan publik UII, Ridwan menilai, munculnya reaksi atau potensi konflik dalam penataan kawasan Titik Nol sebenarnya akibat dari ketidaktegasan Pemkot dalam menegakkan perda. Seharusnya, sejak awal telah dilakukan pembinaan jika daerah tersebut harus terbebas dari perdagangan maupun parkir.
“Munculnya persoalan di kawasan titik nol tersebut merupakan bukti Pemkot tidak tegas dalam membuat dan menjalankan aturan. Pemkot sudah memiliki pengaturan untuk kawasan-kawasan kota. Jadi, dalam penegakannya juga harus tegas, tidak boleh tebang pilih,” tegas Ridwan, Rabu (11/7/2012) .
Tim Advokasi DPD APKLI Jogja, Edi Susanto mengatakan, paguyuban pekerja parkir dan asosiasi PKL yang tergabung dalam Komunitas Malioboro berharap, para PKL di Titik Nol dapat menghormati Peraturan Daerah (Perda) No. 26/ 2002 tentang PKL. “Aksi demontrasi yang nyaris anarkhis di Balai Kota Selasa (10/7) kemarin, sangat kami sayangkan. Kenapa sampai terjadi tindakan seperti itu?,” kata Edi. Menurutnya, solusi yang diberikan oleh Pemkot dan DPRD agar para PKL di Titik Nol berjualan di sebelah selatan Pasar Beringharjo sudah cukup toleran. Sebab, lanjutnya, sesuai Perda, kawasan Titik Nol harus steril dari area perdagangan. Bila belum ada kata sepakat dengan solusi tersebut, pihaknya berharap agar para PKL menyampaikan secara arif dan santun.
Selain harus steril dari area perdagangan, tambah Edi, kawasan Titik Nol juga harus steril dari parkir. Diakuinya, penataan parkir di kawasan tersebut sebenarnya sudah ada komunikasi antara Komunitas Malioboro, Dinas Perhubungan dan UPT Malioboro dengan pengelola parkir di wilayah tersebut. “Sebagai warga Jogja seharusnya mereka bisa memahami. Apalagi sekarang musim liburan, sehingga jangan sampai menimbulkan kesan tidak baik bagi wisatawan. Itu tidak baik,” jelas dia.