SOLOPOS.COM - Ilustrasi (britishcouncil.org)

Konflik politikus antara Ambar Tjahyono dan Roy Suryo diharapkan dapat dimediasi

Harianjogja.com, SLEMAN — Sidang gugatan Ambar Tjahyono, anggota DPR dari Partai Demokrat kepada Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Roy Suryo Notodiprodjo di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, berlangsung singkat. Majelis hakim mendorong kedua belah pihak melakukan mediasi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Baca Juga : PAW DPR RI : Dilengserkan Karena Sakit, Ambar Menggugat

Sidang yang diketuai oleh Ayun Kristiyanto, dan Eulis Nur Komariah serta Wisnu Kristianto sebagai hakim anggota. Majelis hakim menyarankan kedua belah pihak melakukan mediasi. Sementara ketua majelis hakim menunjuk Hakim Satyawati Yun Irianti sebagai hakim mediator untuk menangani perkara nomor 59/pdt.g/2017/pnsmn tersebut.

Kuasa hukum Ambar, Irsyad Thamrin mengaku sudah bertemu dengan hakim mediator. Dia menjelaskan, mediasi akan dilaksanakan pada 10 April mendatang. Masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat, diminta untuk menyiapkan materi untuk mediasi.

“Kami akan menunggu tawaran dari pihak tergugat seperti apa. Kalau kami jelas dengan materi gugatan,” kata Irsyad usai sidang, Kamis (30/3/2017).

Proses mediasi sendiri, lanjutnya, diberi waktu selama 30 hari oleh pihak pengadilan. Jika dalam waktu tersebut belum menemukan titik temu, pihaknya siap untuk melanjutkan gugatan. Irsyad berharap, pihak tergugat memiliki itikad baik terhadap kliennya. “Kami minta, klien kami tetap bisa menjadi anggota DPR. Kalau mediasi gagal, kasus jalan terus,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya