SOLOPOS.COM - Sejumlah warga mendatangi lokasi penambangan batu dan pasir di Dusun Gondoarum, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Rabu (24/1/2018) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Warga minta penambangan dihentikan.

Harianjogja.com, SLEMAN–Warga Desa Wonokerto, Kecamatan Turi melakukan aksi protes terkait dengan adanya penambangan batu dan pasir di Dusun Gondoarum, Wonokerto. Warga meminta penambangan segera dihentikan karena khawatir dapat merusak lingkungan, khususnya sumber air.
Aksi protes warga pertama-tama dilakukan di Balai Desa Wonokerto pada Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah itu puluhan warga bersama dengan kepala desa, dan camat mendatangi lokasi penambangan untuk mengonfirmasi adanya operasi penambangan. Dalam aksi tersebut, koordinator aksi, Supriyo menyampaikan tuntutannya agar penambangan segera dihentikan. “Intinya warga jelas menolak penambangan.” kata dia, Rabu.
Menurutnya penambangan yang telah dilakukan sekitar 2015 itu dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Terlebih lokasi penambangan merupakan bukit penyangga dan terdapat bendungan yang airnya selama ini digunakan untuk mengairi ratusan hektare kebun salak milik warga. Dengan adanya penambangan dikahawatirkan aliran air dan jaringan pipa yang selama ini memenuhi kebutuhan air sehari-hari dapat rusak.
Oleh sebab itu berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat, penambangan agar segera dihentikan. “Awalnya Pak Kepala Desa bilang tidak mengizinkan [penambangan], tapi juga tidak bisa melarang. Itu kan tidak tegas. Kami meminta agar tegas menghentikan penambangan,” kata Supriyo.
Kepala Desa Wonokerto, Tomo Haryo Wirosobo menegaskan akan berkomitemen mengawal tuntutan warganya terkait dengan penolakan pertambangan. “Saya akan selalu berkomitem dengan warga, apapun yang diinginkan warga, asal ini bermanfaat bagi warga saya akan selalu berada di belakang warga,” kata dia.
Namun terkait dengan dengan tegasannya untuk mengentikan proses penambangan, dia mengakui bahwa untuk izin penambangan tidak berada di pihak desa. Selama ini izin penambangan langsung diurus di tingkat provinsi, sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menghentikan penambangan. “Kami tidak ada komitmen atau deal-deal tertentu dengan penambang. Itu bukan menjadi domain pemerintah desa,” ujarnya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sepengetahuannya untuk perizinan pertambangan di Dusun Gondoarum tersebut pihak penambang telah mengantongi izin. Diantara izin yang sudah didapatkan dari pemerintah provinsi adalah izin usaha pertambanagn (IUP) dan surata izin usaha perdagangan (SIUP).
Sementara itu fasilitator penambangan, yang mengaku sebagai orang yang menjembatani antara pengelola tambang dengan masyarakat, Tyo mengatakan penamabangan sudah berdasarkan persetujuan warga. Adanya aksi protes dari warga menurutnya hanya disebabkan oleh orang-orang tertentu yang sentimen.

“Sudah ada sosialisasi di desa yang melibatkan seluruh kelompok mayarakat. Seluruh kelompok masyarakat sudah menyampaikan tuntutannya. Tuntutan tersebut juga sudah ditandatangai kepala desa dan juga pengelola tambang. Ini [aksi protes] terjadi karena ada orang-orang tertentu saja yang memprovokasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya