SOLOPOS.COM - Sejumlah pendukung Agus Setyawan menggelar doa bersama di depan Gedung PN Jogja, Senin (20/4/2015). Mereka berharap hakim bijak dalam menjatuhkan putusan. (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Konflik Vihara Buddha Prabha Gondomanan, terdakwa ganti melaporkan sejumlah pihak yang memberikan kesaksian palsu.

Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa kasus dugaan kekerasan di Vihara Buddha Prabha Gondomanan Agus Setyawan berniat melaporkan sejumlah orang yang dituding memberi kesaksian palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Penasihat hukum terdakwa, Oncan Poerba, menyebutkan setidaknya terdapat tiga orang saksi yang akan dilaporkan ke Polda DIY karena sumpah dan keterangan palsu di pengadilan.

Berdasarkan fakta di persidangan yang sudah berlangsung selama tujuh kali, papar Oncan, tidak ada satu saksi yang dapat membuktikan Agus melakukan pemaksaan, ancaman, ataupun kekerasan fisik.
Dinilai dia, kasus ini janggal karena semula dilaporkan ke Polsek Gondomanan kemudian diambil alih Polda DIY dengan alasan rumit.

“Selain itu dua orang saksi yang di BAP saat penyidikan ternyata tidak diajukan dalam persidangan,” ungkap dia sebelum sidang lanjutan di PN Jogja, Senin (20/4/2015).

Menurut Oncan, perkara ini tidak layak diproses hukum karena menyangkut keyakinan beragama.
Pengacara pelapor, Bimas Aryanta mempersilakan terdakwa melaporkan balik.

“Itu hak mereka, tetapi kami siap menyangkal tuduhan tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Bimas, bukti rekaman CCTV yang terpasang di vihara memperlihatkan adegan ancaman dan bentuk kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa. Dalam persidangan terdahulu, Agus Setyawan didakwa melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan melawan hukum secara paksa disertai kekerasan fisik.

Informasi yang dihimpun, perkara ini berawal saat Agus Setyawan yang menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Bhakti Manggala Dharma dilaporkan David Sukiman, pengurus vihara ke polisi, karena memindahkan lilin tanpa izin. Berdasarkan versi terdakwa, Sukiman mengaku sebagai pengurus yayasan.

Sementara dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Barita Saragih kemarin, terungkap ada sengketa kepengurusan di vihara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya